Piagam Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Glorious Engine (bicara | kontrib)
k Suntingan Samudra Sandra (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Glorious Engine
Tag: Pengembalian
Baris 275:
 
Walaupun kedua usulan partai-partai Islam gagal mendapatkan dukungan mayoritas, usulan-usulan ini masih didukung oleh banyak orang Muslim di Indonesia. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh surat kabar ''[[Kompas (surat kabar)|Kompas]]'' pada Agustus 2002, usulan Piagam Madinah didukung oleh 49,2% responden, sementara usulan Piagam Jakarta mendapat dukungan dari 8,2% responden. Jika keduanya digabung, 57,4% dapat dikatakan mendukung amendemen Pasal 29 UUD 1945, sementara hanya 38,2% yang ingin agar pasal tersebut dibiarkan seperti sebelumnya.{{sfn|Salim|2008|p=174}}
 
 
Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
 
Vonis penjara
<!--
Hingga akhirnya ditetapkan sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020,<ref>{{cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-5315789/4-alasan-pemerintah-tetapkan-fpi-ormas-terlarang-di-ri|title=4 Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Ormas Terlarang di RI|first=Hestiana|last=Dharmastuti|publisher=[[Detik.com]]|date=30 Desember 2020|accessdate=21 Juli 2021}}</ref> FPI terus menuntut pengembalian Piagam Jakarta. Saat [[tablig akbar]] di [[Gasibu|Lapangan Gasibu]], Bandung, pada tahun 2011, Rizieq mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam ceramahnya. Ia berkata "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala".<ref name="rizieq">{{cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1085934/jejak-penghentian-kasus-penghinaan-pancasila-rizieq-shihab|title=Jejak Penghentian Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab|first=M Rosseno|last=Aji|publisher=[[Tempo (majalah Indonesia)|Tempo]]|date=5 Mei 2018|accessdate=21 Juli 2021}}</ref> Putri Soekarno, [[Sukmawati Soekarnoputri]], melaporkan Rizieq ke polisi pada Oktober 2016 atas kasus penodaan Pancasila.<ref name="rizieq"/> Namun, pada 4 Mei 2016, [[Kepolisian Daerah Jawa Barat]] mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sehingga membebaskan Rizieq dari tuntutan.<ref>{{cite news|url=https://www.dw.com/id/rizieq-shihab-bebas-dari-tuntutan-kasus-penodaan-pancasila/a-43655763|title=Rizieq Shihab Bebas dari Tuntutan Kasus Penodaan Pancasila|publisher=[[Deutsche Welle]]|date=4 Mei 2018|accessdate=21 Juli 2021}}</ref>
-->
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara untuk Muhammad Rizieq Shihab, pendiri Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang sudah dibubarkan, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
 
Vonis penjara untuk Rizieq dalam kasus kerumunan terkait resepsi pernikahan putrinya di Petambutan, Jakarta Pusat, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
 
Sementara dalam kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq hanya dihukum denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar akan diganti hukuman lima bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan sepuluh bulan penjara dan denda Rp50 juta.
 
Jaksa mendakwa Rizieq dengan tuduhan penghasutan dan kerumunan di Petamburan saat pesta pernikahan putrinya, kerumunan acara pembukaan pesantren di Megamendung, Bogor, melanggar karantina kesehatan dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi.
 
Dalam pertimbangan meringankan, ketua majelis hakim Suparman Nyopa menilai Rizieq telah memberikan keterangan secara jujur selama persidangan terkait pidana yang membelitnya. Alhasil, meski terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, ia dihukum lebih ringan dari tuntutan.
 
"Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan sebagai guru agama Islam," kata hakim Suparman membacakan pertimbangan lain pada Kamis (27/5).
 
Sementara dalam pertimbangan meringankan pada kasus di Megamendung, hakim Suparman menilai kerumunan yang terjadi sebagai perihal yang tidak disengaja sehingga Rizieq tidak perlu dipidana.
 
"Perbuatan terdakwa merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," lanjut Suparman.
 
Selain itu, Suparman menilai Rizieq telah mengalami diskriminasi hukum lantaran masih banyak kasus kerumunan massa lain sepanjang pandemi, tapi tidak berimplikasi pidana.
 
"Hakim berpendapat telah terjadi pengabaian karena ada pembedaan perlakukan di masyarakat satu sama lain," kata Suparman.
 
Dengan vonis ini, Rizieq diperkirakan akan bebas pada Agustus mendatang. Pasalnya, ia ditahan kepolisian sejak 12 Desember 2020.
 
Bersamaan dengan putusan Rizieq, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terkait kerumunan Petamburan kepada lima pengikut Rizieq yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
 
Kelimanya dinilai terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun berbeda dengan Rizieq, mereka diperkirakan baru bebas pada Oktober mendatang lantaran baru ditahan pada 8 Februari 2021.
 
Tanggapan pengacara Rizieq
 
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.
 
Sementara Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq mengapresiasi putusan majelis hakim, terutama terkait dakwaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dituduhkan jaksa yang dinilai tidak terbukti di persidangan.
 
"Kami puas karena artinya penghasutan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq, agar masyarakat berkumpul, tidak terbukti," kata Aziz saat dihubungi.
 
“Ditambah dalam pertimbangan, hakim juga menyebut bahwa kerumunan di Megamendung adalah kesalahan yang tidak disengaja.”
 
Sidang vonis Rizieq dijaga aparat kepolisian dengan ketat, menyiagakan 2.300 personel. Kawat berduri dipasang mengelilingi pagar gedung pengadilan.
 
Sebelum persidangan, 11 simpatisan juga ditangkap setelah dinilai membandel saat diminta meninggalkan kawasan pengadilan karena persidangan digelar tertutup untuk publik guna menghindari kerumunan massa.
 
Terkait penyiagaan aparat hingga 2.300 orang tersebut, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, saat dihubungi, menyebutnya sebagai antisipasi jika terjadi kerumunan di depan pengadilan.
 
Adapun nasib 11 pendukung Rizieq yang ditangkap, Yusri enggan memerinci dengan mengatakan masih didalami tim dari Kepolisian Resor Jakarta Timur.
 
Kerumunan di Petamburan terjadi 14 November, empat hari usai Rizieq kembali dari Arab Saudi, di mana dia mengasingkan diri selama 3 tahun untuk menghindari sejumlah kasus hukum di tanah air yang dia sebut sebagai rekayasa karena kegiatan politiknya.
 
Sementara kerumunan di Megamendung terjadi tiga hari setelah di Petamburan, saat Rizieq menghadiri seremoni peletakkan batu pertama pembangunan masjid di kompleks Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah milik FPI.
 
Selain dijerat pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq juga didakwa menyiarkan berita bohong ihwal hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Rizieq dideteksi positif, namun mengaku negatif COVID-19.
 
Karena hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor menilai Rizieq Cs telah menghambat proses pelacakan penularan COVID-19 dan melapor ke kepolisian.
 
Rizieq dijerat bersama Direktur RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.
 
Ketiganya akan mendengarkan tuntutan jaksa pada persidangan yang digelar 3 Juni mendatang.
 
Dalam pembelaannya di sidang bulan Maret lalu, Rizieq mengecam apa yang dia sebut sebagai diskriminasi hukum dalam penegakkan protokol Kesehatan dan menyebut dakwaan sebagai memiliki motivasi politis.
 
Rizieq mengatakan banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lain yang tidak berakhir di pengadilan, termasuk kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko “Jokowi” Widodo ketika dia datang ke Nusa Tenggara Timur bulan Februari.
 
Pengadilan mengabulkan permintaan Rizieq untuk menggelar sidang secara langsung di ruang pengadilan, setelah dia mengeluhkan bahwa dia tidak bisa secara efektif membela diri melalui persidangan jarak jauh secara daring karena koneksi internet yang buruk.
 
Setelah acara Maulid dan pernikahan putrinya yang mendapat kecaman publik, Rizieq memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat dan membayar denda Rp50 juta kepada Pemda DKI.
 
Dia juga sepakat untuk membatalkan rencana kunjungannya keliling Indonesia hingga pandemi COVID-19 berakhir.
 
Pada 30 Desember 2020, Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengumumkan pembubaran dan pelarangan seluruh kegiatan FPI di seluruh Indonesia dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan keterlibatan beberapa anggota dan mantan anggota dalam kasus terorisme.
 
Kerumunan menyambut kedatangan Rizieq Shihab ketika ia meresmikan sebuah masjid di Bogor, Jawa Barat, tiga hari setelah ketibaannya di Tanah Air dari pengasingannya di Arab Saudi, 13 November 2020. [AFP]
Kerumunan menyambut kedatangan Rizieq Shihab ketika ia meresmikan sebuah masjid di Bogor, Jawa Barat, tiga hari setelah ketibaannya di Tanah Air dari pengasingannya di Arab Saudi, 13 November 2020. [AFP]
Berulang kali terjerat kasus
 
Vonis penjara kali ini bukan yang pertama buat Rizieq. Ia sebelumnya pernah dihukum 1 ½ tahun penjara terkait kerusuhan 1 Juni di Monumen Nasional pada 2008, dimana FPI melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang menggelar unjuk rasa damai memperingati hari kelahiran Pancasila.
 
Pada 2003, ia kembali dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti menghina kepolisian dalam sebuah dialog di stasiun televisi nasional.
 
Selain itu, Rizieq beberapa kali juga memikul status tersangka, seperti dugaan percakapan mesum pada 2017 dan dugaan penghinaan Pancasila.
https://www.benarnews.org/indonesian/berita/rizieq-sihab-hukuman-8-bulan-penjara-05272021134321.html
 
== Lihat pula ==