Pluralisme hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luky Hakim (bicara | kontrib)
WikiLatih
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[['''Pluralisme hukum|Pluralisme Hukum]]''' di Indonesia adalah pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat di Indonesia. [[Pluralisme hukum]] di Indonesia ini berupa hukum [[Keperdataan]], hukum [[Pidana|hukum Pidana]], hukum [[Adat|hukum Adat]], hukum [[Tata negara Republik Romawi|hukum Tata Negara]], hukum [[Administrasi negara|hukum Administrasi Negara]], hukum [[Internasional|hukum Internasional]] serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.
 
Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.<ref>{{Cite web|url=http://leip.or.id/pluralisme-hukum-dalam-pembangunan-hukum-indonesia-masalah-dan-tantangan-ke-depan-2/|title=Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia: Masalah dan Tantangan Ke Depan|last=Wahyuni|first=Della Sri|date=27-28 Agustus 2013|website=leip|access-date=28 September 2019}}</ref>
Baris 5:
== Rujukan ==
<references />
 
{{Hukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]