Poncke Princen Human Rights Prize: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 47:
'''''Poncke Princen Prize for Human Rights Promotor dan Educator 2008'''''
 
Sebagai penghargaan dengan kekhususan kepeloporan dalam bidang [[Hak Asasi Manusia]], usaha insitiatif ‘Ibu Kembar’ Sri Rosiati dan Sri Irianingsih yang telah membuat pendidikan alternatif bagi orang-orang tak mampu secara konsisten dan kontinyu di nilai pantas untuk dikenal sebagai pionir pendidik dan promotor hak asasi sebagaimana HJC Princen (1925-2002) juga telah lakukan di awal-awal hidupnya. Inisiatif tersebut tetap dilakukan padahal Ibu kembar tidak hanya mampu secara materi sehingga membiayai sekolah tersebut secara berpuluh-puluh tahun tapi juga tetap bertahan dan konsisten walaupun ditekan dan diintimidasi oleh aparat negara. Atas pertimbangan itu kami melihat upaya tersebut sebagai suatu kepeloporan yang penuh resiko bagi pendidikan dan promosi hak asasi manusia (''Human Rights Promotor danand Educator'') dan terhadap pemajuan [[HAM]] di [[Indonesia]].
 
* [[Pendamping dan Korban Lumpur Lapindo]]
'''''Poncke Princen Prize for Human Rights Campaigner 2008'''''
 
Usaha Korban dan pendamping Korban Kasus [[Lumpur Lapindo]] yang telah mengungkap kebenaran atas apa yang secara jahat disembunyikan oleh pemerintah, Korban Kasus[[Lumpur Lapindo]] dan pihak-pihak lain di nilai pantas untuk dikenal sebagai pionir kampanye hak asasi sebagaimana HJC Princen (1925-2002) juga telah lakukan di awal-awal hidupnya. Dedikasi ini juga diberikan karena konsistensi dan komitmen Korban dan pendamping Korban Kasus Lumpur Lapindo untuk mempertaruhkan apa yang dimiliki dan dicintainya demi terungkapnya kejahatan yang menginjak-injak martabat kemanusiaan serta budaya merusak dalam Kasus Lumpur Lapindo. Penghargaan ini juga dianugerahkan karena, atas upaya tersebut telah memicu berbagai evaluasi dan kritik terhadap kebijakan negara
 
== Panel Juri ==