Pre project selling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah substansi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Selling”|journal=Res Judicata|pages=58}}</ref>
 
Jual beli yang dilakukan sebelum adanya pembangunan properti ini, dilakukan dengan suatu perjanjian baku yang disebut dengan [https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-ppjb-ppjb-adalah-10828 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)]. Dalam PPJB ini, memuat kewenangan dan keharusan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam suatu akta jual beli yang ditandatangani oleh [[notaris]].<ref>{{Cite book|last=Sumardjono|first=Maria S.W.|date=2001|title=Kebijakan Pertanahan antar Regulasi dan Implementasi|location=Jakarta|publisher=Kompas Media Nusantara|isbn=979-709-211-9|pages=161|url-status=live}}</ref> Perjanjian pengikatan jual beli ialah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pembangunan dan orang pada umumnya untuk melaksanakan kegiatan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat diselenggarakan oleh pelaku pembangunan sebelum konstruksi atau dalam proses konstruksi untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT
 
Perjanjian pengikatan jual beli ialah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pembangunan dan orang pada umumnya untuk melaksanakan kegiatan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat diselenggarakan oleh pelaku pembangunan sebelum konstruksi atau dalam proses konstruksi untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT
APARTEMEN MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG RUMAH SUSUN (CONTOH KASUS PUTUSAN
Baris 12 ⟶ 10:
JAKARTA NOMOR: 20/PDT.G/2019/PT.DKI)|journal=Jurnal Hukum Adigama|volume=2|pages=11}}</ref>
 
Adanya sistem ''pre project selling'' yang dilakukan oleh developer ini bertujuan untuk mengetahui respon pasar terhadap projek properti yang akan mereka bangun. Sistem pemasaran ini kerap menggunakan brosur-brosur, maket, dan desain yang menampilkan visual projek properti itu sendiri. Biasanya, ''[[developer]]'' melakukan sistem penjualan dengan ''pre project selling'' melalui pembuatan [[Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB)]] terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun. Hal ini bertujuan agar pengembang dan ''developer'' memiliki kesepakatan atas hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pihak konsumen dan ''developer''.
 
== Dasar hukum ==