Profesor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh Fadlii (bicara) ke revisi terakhir oleh FelixJL111 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=November 2022}}
{{kembangkan}}{{refimprove}}
{{Infobox Occupation
Baris 13 ⟶ 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}})
== Tugas profesor ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
Keseimbangan dari
▲2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
▲3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
▲4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
▲Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
Baris 35 ⟶ 34:
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
1)
2)
3)
4)
ditambah:
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
Baris 62 ⟶ 61:
|-
|1
|Profesor (Prof)
|850, 1050
|-
Baris 86 ⟶ 85:
* {{id}} [http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/|Persyaratan Menjadi Profesor]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Gelar akademik]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Gelar]]
▲9{{Authority control}}
|