Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Globalize}} tag
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Fadlii (bicara) ke revisi terakhir oleh FelixJL111
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat denganatau '''profguru besar''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]]. jadi dalam dunia profesi ada 4 tingkatan jabatan fungsional. Pertama adalah Asisten Ahli, Kedua Lektor, Kemudian Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah,Guru Besar atau profesor.<ref>{{Cite web|last=Salmaa|date=2022-08-29|title=Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira|url=https://www.duniadosen.com/cara-mendapatkan-gelar-profesor/|website=Dunia Dosen|language=en-US|access-date=2022-12-28}}</ref>
 
== Tugas profesor ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
 
1.#Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
2. #Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
3. #Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
4. #Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
 
Keseimbangan dari 45 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
 
3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
 
4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
 
Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
 
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
Baris 36 ⟶ 34:
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
 
1)  Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
 
2)  Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
 
3)  Karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
 
4)  Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
ditambah:
 
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
Baris 63 ⟶ 61:
|-
|1
|Profesor (Prof)     
|850, 1050
|-