Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Junaedi82 (bicara | kontrib)
Tidak ada perubahan dari sebelumnya
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Junaedi82 (bicara | kontrib)
Menambahkan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 15:
 
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
 
Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut :
== Referensi ==
 
<references group="" responsive=""></references>
1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
 
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
 
3)  karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi; dan
 
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
ditambah:
 
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.
 
<br />
== Referensi ==
<references group="" responsive=""></references>
<references group="" responsive=""></references>2. http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/
[[Kategori:Gelar akademik]]
[[Kategori:Pekerjaan]]