Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Teungku Ampon (bicara | kontrib)
k perbaikan format tulisan
Baris 1:
{{Wiktionary}}{{kembangkan}}{{refimprove}}'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat dengan '''prof''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].
{{Wiktionary}}{{kembangkan}}{{refimprove}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat dengan '''prof''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].
 
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:
 
<nowiki>#</nowiki> Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
 
<nowiki>#</nowiki> Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
 
<nowiki>#</nowiki> Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
 
<nowiki>#</nowiki> Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
 
Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
 
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
 
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
 
Baris 38:
 
<br />
 
Referensi ==
Referensi ==<references group="" responsive=""></references>
<references group="" responsive=""></references>2. http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/