Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Yusra Fernando (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 33:
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
 
Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
 
1)  Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
Baris 52:
* Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
 
=== Syarat dari Kemenristekdikbud ===
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!No
!Pangkat/ Jenjang
!Total Kum yang Dibutuhkan
|-
|1
|Profesor (Prof)     
|850, 1050
|-
|2
|Lektor Kepala (LK)
|400, 550, 700
|-
|3
|Lektor (L)
|200, 300
|-
|4
|Asisten Ahli (AA)
|150
|}
 
== Referensi ==