Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 21623366 oleh 103.213.129.64 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k menambahkan definisi profesor,menamnahkan aturan pengangkatan profesor serta link refernsi
Baris 14:
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat dengan '''prof''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].
 
== DEFINISI PROFESOR <ref>{{Cite journal|title=https://lldikti8.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Arah-dan-Kebijakan-Professorship-di-Indonesia.pdf|journal=}}</ref> ==
• '''Profesor''' adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) yang fungsinya sebagai '''''guardian of academic and scientific values.'''''
 
• '''Profesor''' memberikan sumbangan pemikiran untuk kepentingan nasional, memimpin kelompoknya untuk memecahkan masalah nasional dan berperan di tingkat internasional.<blockquote></blockquote>
 
== Tugas profesor ==
Baris 54 ⟶ 59:
 
=== Syarat dari Kemenristekdikbud ===
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
Baris 77 ⟶ 82:
|150
|}
 
== '''Aturan Pengangkatan profesor'''<ref>{{Cite journal|last=riyanto|first=benny|date=14 desember 2021|title=Penyampaian Salinan Permendikbudristek Tentang
Profesor Kehormatan|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/01/RPM-38.pdf|journal=Laman www.diktiristek.kemdikbud.go.id}}</ref> ==
 
 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi;
 
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
 
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
 
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
 
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
 
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
1. Jabatan Akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
 
2. Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
 
3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
 
4. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.
 
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
 
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
 
 
 
 
 
== Referensi ==
Baris 82 ⟶ 124:
{{reflist}}
 
== Pranalanala luar ==
 
* {{id}} [http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/|Persyaratan Menjadi Profesor]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}