Protektorat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Menurut [[hukum internasional]], '''protektorat''', '''wilayah naungan''', atau '''wilayah lindungan''' adalah [[negara]] atau [[wilayah]] yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus [[otonomi]] dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis [[wilayah dependensi]].
[[Ernst Utrecht|Utrecth]] dalam bukunya
== Referensi ==
|