Protektorat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.6.4) (bot Menambah: my:အစောင့်အရှောက်ခံနိုင်ငံ |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(23 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Menurut [[hukum internasional]], '''protektorat''', '''wilayah naungan''', atau '''wilayah lindungan''' adalah [[negara]] atau [[wilayah]] yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus [[otonomi]] dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara,
[[Ernst Utrecht|Utrecth]] dalam bukunya mengatakan bahwa protektorat adalah suatu negara yang dilindungi, kata protektorat berasal dari to protect (bahasa inggris = melidungi) oleh suatu negara lain yang lebih kuat. Negara yang disebut terahir ini menjadi pelindungnya. Biasanya perhubungan dengan luar negeri dari protektorat itu serta soal-soal pertahanannya, berdasarkan suatu perwujudan yang diserahkan kepada pemerintah pelindung. Pada hakekatnya negara yang dilindungi tidak dapat dianggap sebagai bentuk negara yang merdeka.<ref>{{Cite book|last=E.|first=Utrecht|date=1959|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_dalam_hukum_Indonesia/MS42HAAACAAJ?hl=id|title=Pengantar Dalam Hukum Indonesia|location=Djakarta|publisher=PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR"|pages=379|url-status=live}}</ref>
{{Macam pembagian negara}}▼
== Referensi ==
▲<references />{{Macam pembagian negara}}{{Stub}}
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Kolonialisme]]
[[Kategori:Wilayah dependensi]]
[[Kategori:Negara menurut status kekuatan]]
|