Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 47:
Subbidang Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan forum kerukunan umat beragama.<ref name="ReferenceA">Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 884</ref>
====
Subbidang Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penguatan lembaga keagamaan.<ref name="ReferenceA"/>
|