Rōmusha
Kerja romusa adalah pekerja paksa yang dipekerjakan oleh Jepang pada masa pendudukan Jepang di Indonesia (dulunya Hindia Belanda).[1] Istilah ini diserap dari kata rōmusha (労務者 , 'buruh, pekerja, kuli'), yang secara bahasa memiliki definisi orang yang memiliki kontrak kerja tertentu dan sebagian besar terlibat dalam pekerjaan manual.[2] Akan tetapi, dalam bahasa Jepang saat ini, kata rōmusha sudah tidak digunakan dan diganti dengan kata rōdōsha (労働者 , 'karyawan, pekerja'). Pada masa penjajahan, romusa diperlakukan secara paksa dan kasar oleh Jepang. Kebanyakan romusa adalah petani, dan sejak Oktober 1943, pihak Jepang mewajibkan para petani untuk menjadi romusa.[3] Mereka dikirim untuk bekerja di berbagai tempat di Indonesia serta Asia Tenggara. Jumlah romusa tidak diketahui secara pasti—dengan perkiraan berkisar antara 4 hingga 10 juta orang.[4]
Dalam budaya populer
- Rōmusha adalah nama untuk sebuah film tahun 1973 arahan Sjumandjaya tentang masa penjajahan Jepang, tetapi tidak jadi diputar karena dilarang pemerintah Indonesia.[5]
Lihat pula
Referensi
- ^ "romusa". KBBI Daring.
- ^ "労務者(ろうむしゃ)の意味 - goo国語辞書". goo辞書 (dalam bahasa Jepang).
- ^ "1940 to 1945: Perang Dunia II (the Second World War)", diakses 30 Juli 2006
- ^ "The Japanese Occupation, 1942-45", Country-data.com, diakses 30 Juli 2006
- ^ http://www.waseda-coe-cas.jp/paper/20030709_gotou_eng.pdf[pranala nonaktif permanen]