Reklamasi daratan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di tahun + pada tahun)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Di tahun +Pada tahun)
Baris 126:
 
==== Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup ====
Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup, saat itu dipimpin Menteri [[Nabiel Makarim]], menerbitkan Keputusan Menteri No. 14 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta tidak layak dilaksanakan. Kementerian mengatakan bahwa reklamasi akan meningkatkan risiko banjir terutama di kawasan utara, merusak ekosistem laut, dan menyebabkan penghasilan nelayan menurun. Proyek juga akan membutuhkan sekitar [http://www.menlh.go.id/pertanyaan-pertanyaan-yang-sering-diajukan-tentang-proyek-reklamasi-pantura-jakarta/ 330 juta meter kubik pasir (untuk wilayah seluas 2.700 hektar)], dan akan mengganggu [http://www.menlh.go.id/reklamasi-pantura-jakarta-ganggu-operasional-pltu-muara-karang/ PLTU Muara Karang] di Jakarta Utara. DiPada tahun 2003, enam kontraktor [http://www.menlh.go.id/dari-sidang-kasus-reklamasi-pantura-sikap-klh-terhadap-putusan-ptun/ menggugat keputusan tersebut ke PTUN]. Enam perusahaan tersebut adalah: PT Bakti Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, Pelindo II, PT Pembangunan Jaya Ancol and PT Jakarta Propertindo.
 
Terlepas dari proses pengadilan yang sedang berjalan, pada tahun 2007 Gubernur Sutiyoso menerbitkan izin prinsip untuk Pulau 2A yang kemudian menjadi Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group pada 19 Juli dalam Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711. Mahkamah Agung memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus gugatan enam kontraktor terhadap keputusan menteri yang menyatakan reklamasi tidak layak pada tingkat kasasi. Sebelumnya kementerian kalah di dua pengadilan di bawahnya. Namun pada tahun 2011 dalam persidangan Peninjauan Kembali kasus Kementerian Lingkungan Hidup vs enam kontraktor, [http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/402c3bdf6b2e349b1947e46ea52ac6ca/pdf Mahkamah Agung memenangkan enam kontraktor].