Rwanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: marjin → margin
Baris 26:
== Politik dan pemerintahan ==
[[Berkas:Paul Kagame New York 2010.jpg|thumb|upright|Presiden Rwanda [[Paul Kagame]]|alt=Foto Paul Kagame, diabadikan di New York tahun 2010]]
[[Presiden Rwanda]] adalah [[kepala negara]],{{sfn|CJCR|2003|loc=article 98}} dan punya beragam wewenang seperti membuat kebijakan bersama Kabinet,{{sfn|CJCR|2003|loc=article 117}} menjalankanmemiliki hak [[prerogatif belas kasihan (Rwanda)|prerogatifuntuk belasmemberikan kasihan]]pengampunan,{{sfn|CJCR|2003|loc=article 111}} mengomandimengomando [[Angkatan Pertahanan Rwanda|angkatan bersenjata]],{{sfn|CJCR|2003|loc=article 110}} menegosiasikan dan meratifikasi traktat,{{sfn|CJCR|2003|loc=article 189}} menandatangani perintah presiden,{{sfn|CJCR|2003|loc=article 112}} dan menyatakan perang atau keadaan darurat.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 110}} Presiden dipilih melalui pemilihan umum setiap tujuh tahun,{{sfn|CJCR|2003|loc=articles 100–101}} serta dapat menunjuk [[Perdana Menteri Rwanda|Perdana Menteri]] dan anggota [[Dewan Menteri Rwanda|Kabinet]].{{sfn|CJCR|2003|loc=article 116}} Presiden Rwanda saat ini adalah [[Paul Kagame]], yang mulai berkuasa setelah pendahulunya, [[Pasteur Bizimungu]], mengundurkan diri pada tahun 2000. Kagame kemudian memenangkan pemilihan umum tahun [[pemilihan presiden Rwanda 2003|2003]] dan [[pemilihan presiden Rwanda 2010|2010]],{{sfn|Lacey|2003}}{{sfn|BBC News (IV)|2010}} meskipun organisasi hak asasi manusia mengkritik pemilu tersebut karena adanya penekanan politik dan kebebasan berpendapat.{{sfn|HRW|2010}}
 
[[Konstitusi Rwanda]] saat ini ditetapkan melalui referendum nasional pada tahun 2003, yang menggantikan konstitusi transisional yang berlaku semenjak tahun 1994.{{sfn|Media High Council}}Konstitusi saat ini mengamanatkan sistem pemerintahan multi partai dan politik yang didasarkan atas [[demokrasi]] dan pemilihan umum.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 52}} Namun, konstitusi juga mengatur partai politik. Menurut Pasal 54, organisasi politik tidak boleh didasarkan pada ras, etnis, suku, klan, daerah, seks, agama, atau pembagian lain yang dapat mengarah ke diskriminasi.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 54}} Pemerintah juga telah menetapkan hukum yang mengkriminalkan ideologi genosida, yang meliputi intimidasi, pidato fitnah, [[penolakan genosida]], dan pengejekan korban.{{sfn|National Commission for the Fight against Genocide|2008|p=1}} Menurut [[Human Rights Watch]], hukum tersebut secara efektif menjadikan Rwanda negara satu partai, karena "di bawah selubung mencegah genosida lain, pemerintah menunjukkan ketidaktoleran terhadap perbedaan pendapat yang paling mendasar".{{sfn|Roth|2009}} [[Amnesty International]] juga bersikap kritis dan menyatakan bahwa hukum ideologi genosida telah digunakan untuk "membungkam perbedaan pendapat, termasuk kritik terhadap partai FPR yang sedang berkuasa dan tuntutan keadilan terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh FPR".{{sfn|Amnesty International|2010}}