Salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 152:
# Saat matahari terbenam hingga langit gelap sempurna.
 
Pengecualian terhadap waktu terlarang cukup banyak. Beberapa salat yang boleh didirikan dalam waktu terlarang tersebut antara lain ketika seseorang lupa, salat dua rakaat [[tawaf]], [[salat jenazah]], [[salat tahiyat masjid]], [[salat gerhana]], atau saat akan mengganti salat fardu yang terlewat (''qadha'').{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=186-189190}}
 
Keharaman juga berlaku pada tempat salat. Terdapat beberapa tempat salat yang membuat hukum salat menjadi haram. Berdasarkan kelayakannya sebagai tempat ibadah, haram melaksanakan salat berlaku di [[Pemandian umum|pemandian]],{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}} tempat berganti pakaian,{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}} dan [[peternakan]].{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=43}} Salat haram didirikan di tempat yang memiliki banyak najis seperti tempat [[penyembelihan hewan]], [[kakus]], dan [[tempat pembuangan akhir]].{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=43}}{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}} Ada pula tempat yang juga dimakruhkan atau bahkan diharamkan untuk salat karena mengganggu [[publik]] atau dimurkai oleh Allah. Tempat salat yang haram akibat mengganggu publik adalah di [[jalan raya]] yang masih digunakan, [[lembah]] yang rawan [[banjir]], [[pasar]], atau di muka publik.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}}{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}} Adapun tempat salat yang dimurkai Allah adalah di tempat ibadah umat nonmuslim atau di tempat [[maksiat]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}}