Salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aprimoonpark (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|rukunislam}}{{Rukun Islam}}
 
==== '''SalatSholat''' ({{IPA-id|salat}}; {{lang-ar|ٱلصَّلَاة}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalāh}}'', jamak {{lang-ar|ٱلصَّلَوَات}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalawāt}}'', ejaan tidak baku: '''''shalat''''', '''''sholat''''', atau '''''solat''''') adalah salah satu jenis [[ibadah]] di dalam agama [[Islam]] yang dilakukan oleh [[Muslim]]. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan [[takbir]] dan diakhiri dengan gerakan [[salam]].{{Sfn|Ar-Rahbawi|2017|p=175}} Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai [[rukun Islam]] yang kedua.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muh.|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=19|url-status=live}}</ref> Salat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam Islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh [[Nabi]] [[Muhammad]] dari [[Allah]] secara langsung.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=81}} Salat dijadikan sebagai penanda utama dalam status [[Keimanan dalam agama Islam|keimanan]] seorang [[muslim]]. Mengerjakan salat merupakan tanda awal keislaman sedangkan meninggalkan salat merupakan tanda awal [[Kafir|kekafiran]].{{Sfn|al-Basuruwani|2018|p=58}} ====
 
Menurut [[syariat Islam]], praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantahan perintah Allah.<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, ''Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.'' Hadits riwayat [[Imam Bukhari]] no. 628, 7246 dan [[Imam Muslim]] no. 1533.</ref> Dalil mengenai kewajiban pelaksanaan salat terdapat di dalam [[Al-Qur'an]], [[hadis]], maupun [[ijmak]] para [[ulama]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=9}} Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, [[mumayyiz]], bersuci, menutup [[aurat]], bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan salat, menghadap ke kiblat, dan memiliki niat. Selain itu terdapat rukun salat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.{{Sfn|Adil|2018|p=75}}
 
Baris 8 ⟶ 7:
 
== Etimologi ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Moslimmannen tijdens het gebed op vrijdag in de moskee Tulehu TMnr 20017952.jpg|jmpl|300px|ka|Muslim di Indonesia sedang salat dalam posisi berdiri, circa 1900.]]Kata salat merupakan [[kata serapan]] dalam bahasa Arab yaitu ''ṣalla''. Kata ini merupakan turunan dari kata ''yuṣalli'' - ''ṣalātan''.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=80}} Secara [[bahasa]], kata salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sebagai "doa". Dalam [[Surah At-Taubah]] ayat 103 menjadi landasan pemaknaan ini. Dalam ayat ini, kata ''salat'' dimaknai sebagai "doa". Pemaknaan ''salat'' sebagai "doa" juga diperoleh dari perbuatan dan ucapan yang diadakan selama kegiatan salat merupakan serangkaian doa.{{Sfn|Syarbini|2011|p=2}}
 
Sementara itu, secara istilah salat diartikan oleh para ulama sebagai serangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang diawal dengan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Gerakan takbir perlu didahului dengan niat dan memiliki persyaratan tertentu sebelum dilaksanakan.{{Sfn|Sarwat|2019|p=4}} [[Abu Hanifah]] menambahkan makna salat ini dengan memberikan ciri umum gerakannya yaitu berdiri, [[rukuk]], dan [[sujud]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=4-5}}
Baris 76 ⟶ 75:
Tanda balig bagi manusia adalah sama dengan tanda memasuki masa [[pubertas]]. Bagi laki-laki, tanda ini berupa terjadinya [[mimpi basah]]. Sementara bagi wanita, tanda balig adalah terjadinya [[menstruasi]]. Sebelum mencapai usia balig, salat belum berstatus sebagai kewajiban, tetapi setelah mencapai usia balig maka status salat menjadi wajib.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=3-4}} Anak yang belum mencapai masa pubertas dibebaskan dari kewajiban melaksanakan salat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh [[Abu Dawud]], [[Muhammad bin Isa at-Tirmidzi]] dan [[Muhammad bin Ismail al-Bukhari]].{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=4}}
 
=== WuduWudhu ===
[[Berkas:Ablucja-meczet.jpg|jmpl|Tiga orang yang sedang berwudu di tempat wuduwudhu.]]
Sebelum melaksanakan salat, tiap muslim wajib melakukan [[wudu]]. Caranya adalah dengan membersihkan bagian tubuh tertentu menggunakan [[air]]. Wudu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah. Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam, berakal sehat, menggunakan air suci, dan tidak berpenghalang. Makna berakal sehat ialah mampu membedakan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Sementara itu, air suci adalah air yang belum pernah digunakan untuk kegunaan lain, misalnya [[Hujan|air hujan]], [[air laut]], air sungai, [[salju]] yang mencair, dan air dari [[Tangki air|tangki]] atau [[kolam]] besar. Penghalang di dalam wudu adalah najis atau [[hadas]]. Penghalang ini terbagi menjadi dua yaitu penghalang lahir dan penghalang [[biologi]]s. Penghalang lahir misalnya kotoran yang menempel di sela-sela [[kuku]], sedangkan penghalang biologis misalnya [[Menstruasi|haid]] dan [[nifas]] bagi wanita. Syarat tambahan diberikan kepada orang dengan penyakit yang membuatnya selalu berhadas. Bagi penderita penyakit selalu berhadas, wudu dilakukan setiap memasuki waktu salat. Penyakit berhadas ini misalnya [[keputihan]] dan tidak mampu menahan [[buang air kecil]].{{Sfn|Syafril|2018|p=2}}
 
Baris 84 ⟶ 83:
Wudu dapat menjadi batal akibat beberapa hal. Penyebab paling umum adalah keluarnya kotoran dari [[anus]] atau [[alat kelami]]<nowiki/>n. Penyebab berikutnya adalah tidur dengan posisi tubuh tengkurap atau kaki terangkat. Wudu juga dapat batal akibat orang yang berwudu kehilangan akal sehat akibat [[mabuk]], sakit, [[epilepsi]], atau [[gila]]. Batalnya wudu juga disebabkan karena bersentuhan langsung antara [[kulit]] dengan kulit pada orang yang bukan [[mahram]]. Keberadaan atau ketidakberadaan [[hawa nafsu]] tidak mempengaruhi pembatalan wudu. Kondisi terakhir yang dapat membatalkan wudu adalah menyentuh lubang anus sendiri maupun orang lain baik dalam keadaan hidup atau telah meninggal.{{Sfn|Syafril|2018|p=9}}
 
== Rukun shalat ==
[https://islamprayertimes.com/id/knowledge/tata-cara-sholat-dalam-islam-beserta-bacaan Rukun salat] adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak sah berdasarkan [[syariat Islam]] dan juga tidak bisa diganti dengan [[sujud sahwi]].<ref>https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html</ref>
# Berdiri bagi yang mampu.<ref>“Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.</ref>
Baris 91 ⟶ 90:
# Membaca surat [[Al Fatihah]] pada tiap [[rakaat]].<ref>“Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.</ref>
# [[Rukuk]] dan tuma’ninah.<ref>“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.</ref><ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329">“Salat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.</ref>
# [[IktidalI'tidal]] setelah rukuk dan tumakninahtuma'ninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”</ref>
# Sujud dua kali dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# Duduk tasyahud akhir
# membaca [[tasyahud]] akhir.<ref>“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.</ref>
# Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.<ref>“Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi {{saw}}, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.</ref>
# Membaca [[salam]] yang pertama.<ref>“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
Baris 149 ⟶ 148:
# Saat matahari terbit hingga baru mencapai sepenggalah
# Posisi matahari tepat berada di atas tubuh, sehingga [[bayang-bayang]] tepat berada di bawah tubuh. Kemakruhan ini dikecualikan untuk hari Jumat.
# Setelah salatshalat asar hingga [[matahari terbenam]].
# Saat matahari terbenam hingga langit gelap sempurna.