Seks dalam Islam

Pandangan dan hukum Islam tentang seksualitas

Seks dalam Islam diajarkan dengan aturan yang disertai dengan tuntunan. Islam mengajarkan bahwa seks merupakan suatu kebutuhan yang tidak mengingkari fitrah seorang manusia. Namun terdapat beberapa aturan syariat Islam dan adab untuk mengimbangi dan membatasi tindakan yang dianggap tabu.

Larangan sunting

Beberapa praktik seksual yang dilarang adalah hubungan sesama jenis, seks anal, dan bestialitas.

Kebiasan seks anal ditemukan di antara beberapa suku Arab di masa jahiliah. Dikisahkan, pada suatu hari nabi Muhammad mendengar kabar pasangan pengantin baru yang memiliki masalah keintiman. Mereka berasal dari dua suku yang berbeda kebiasaan seksnya. Sang istri menolak disetubuhi lewat anus dan mengancam menjauhi suami jika dia memaksa. Setelahnya, Allah menurunkan ayat melalui perantaraan Muhammad mengenai hal tersebut.[1]

Beberapa suku Arab jahiliah juga gemar menggauli binatang seperti domba, kambing, unta, dan sapi. Ketika terjadi permusuhan antarsuku, mereka saling menuduh sebagai pelaku bestialitas.[2]

Dalil sunting

Aturan sunting

  • Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut zina dan pelakunya dapat dihukum rajam.
  • Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami haid atau nifas.
  • Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui faraj, dan tidak boleh melalui dubur.
  • Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis. Homoseksual, gay, atau lesbian terlarang dalam Islam.

Catatan kaki sunting

  1. ^ Ali (2019), hlm. 94.
  2. ^ Ali (2019), hlm. 96.
  3. ^ "Surah Al-Baqarah [2:223-233]". Surah Al-Baqarah [2:223-233] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-10. 
  4. ^ "Surah Al-Mu'minun [23]". Surah Al-Mu'minun [23] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-10. 

Daftar Pustaka sunting