Sekularisme Prancis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JokoP (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
JokoP (bicara | kontrib)
Baris 2:
 
== Definisi ==
Oleh Ferdinand Buisson, salah satu penggagas konsep sekularisme pada masa [[Republik III]] di Perancis, laisitas atau '''laïcité''' didefinisikan sebagai sekularisasi dari institusi-institusi politik suatu negara. Negara tersebut tidak didasarkan atas suatu agama resmi tertentu dan pemerintahan negara tersebut juga tidak diasumsikan sebagai pengejawantahan suatu peranan ilahi tertentu. Salah satu bentuk pelaksanaan dari konsep ini adalah pemisahan antara kekuasaan politik-administratif suatu negara dari kekuasaan religius atau agama-agama. Dengan demikian, harus dibedakan antara '''karakter sekuler dari suatu masyarakat''' (yang berarti kecenderungan masyarakat untuk bersifat non-agamis) dan '''konsep laisitas''' (di mana institusi-instusi pemerintahan tidak berada di bawah norma-norma agama tertentu dan tidak didasarkan pada nilai-nilai agama, rohaniah, maupun teologis. Suatu negara sekuler juga tidak mengakui apa yang disebut sebagai '''agama sipil''', seperti gerakan pengucilan terhadap kaum fanatik (seperti yang diajukan [[Jean-Jacques Rosseau|Rosseau]]), maupun penerapan mutlak faham [[ateisme]] seperti yang terjadi di negara-negara [[komunis]]. Dalam perkembangannya, konsep laisitas diharapkan menjadi konsep pemersatu dari individu-individu yang berbeda dalam pendapat, agama, maupun kepercayaan dalam suatu masyarakat politik. Dari sudut pandang sekuler, berbagai faham atau kepercayaan yang terkait dengan agama-agama (baik itu '''agama-agama''' dalam pengertian sehari-hari, juga [[deisme]], [[teisme]], [[ateisme]],[[agnostisisme]], maupun kepercayaan pribadi) ialah semata-mata pendapat-pendapat pribadi yang tidak berhubungan sama sekali dengan penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, aktifitas politik merupakan kegiatan yang mutlak bersifat non-rohaniah. Namun demikian, dalam suatu negara sekuler, kebebasan beragama dan berkepercayaan dan kebebasan untuk beribadat harus dijamin sepenuhnya sejauh tidak mengganggu ketentraman/ketertiban umum. Negara sekuler tidak berhak untuk turut campur dalam masalah-masalah keagamaan. Lebih jauh lagi, suatu negara sekuler tidak mendefinisikan mana kepercayaan yang merupakan agama maupun bukan. Di Perancis hal ini diatur dalam artikel no 2 UU tahun 1905.
 
== Catatan kaki ==