Sri Mulyani: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Menteri Keuangan pada Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju (2016–sekarang): memperbaiki kesalahan pengutipan tag ref yang menimbulkan error pada artikel
→‎Menteri Keuangan pada Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju (2016–sekarang): menambahkan beberapa kebijakan Sri Mulyani selama periode 2016-sekarang
Baris 385:
 
Pada tanggal 23 Oktober 2019, Sri Mulyani kembali dilantik dan dipercaya untuk membantu presiden [[Joko Widodo]] sebagai [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] [[Kabinet Indonesia Maju]] periode 2019-2024.
 
Selama dua periode kepemimpinan Sri Mulyani di masa kepresidenan Joko Widodo, ia terlibat dalam sejumlah perubahan dan kebijakan penting pada sisi penerimaaan negara, khususnya terkait perpajakan. Perubahan dan kebijakan ini antara lain sebagai berikut:
* Eksekusi program [[Pengampunan pajak]] atau yang dikenal dengan sebutan ''Tax Amnesty'' yang telah dirumuskan oleh pendahulu beliau dengan landasan pelaksanaan yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016.
* Pengaturan ulang atas [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]] bersama DPR yang kemudian menghasilkan UU Nomor 9 Tahun 2018.
* Penurunan tarif final [[Pajak penghasilan|Pajak Penghasilan (PPh)]] bagi UMKM, dari semula 1% menjadi 0,5%. Hal ini berlandaskan PP Nomor 23 tahun 2018.
* Reformasi dan optimalisasi ragam proses dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui program Pembaharuan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau disebut juga ''Core Tax Administration System'' (CTAS). Hal ini dengan landasan Perpres Nomor 40 tahun 2018. Sistem tersebut ditargetkan akan berlaku pada pertengahan 2024.
* Memperluas kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui PMK Nomor 35/PMK.03/2019 untuk memperluas jangkauan pemajakan terhadap perusahaan asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
* Pemberlakuan ''Super Tax Deduction'', yaitu pemberian insentif pajak bagi penyelenggara kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran serta bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.
* Menyusun pengaturan perpajakan bagi [[Perdagangan elektronik|Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)]] yang dituangkan dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan PMK Nomor 48/PMK.03/2020.
* Bersama DPR melakukan pengaturan ulang atas pajak [[Bea meterai]] yang kemudian menghasilkan UU Nomor 10 Tahun 2020. Melalui UU ini, diperkenalkan meterai elektronik, penyederhanaan administrasi pemungutan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bea meterai, serta perubahan atas subjek dan saat terutang bea meterai. Pengaturan ulang ini juga mengubah tarif bea meterai dari yang semula terdapat dua tarif, yaitu Rp3.000 dan Rp6.000, menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
* Bersama DPR mereformasi sistem perpajakan melalui dua [[Undang-undang sapu jagat|UU omnibus]], yaitu [[Undang-Undang Cipta Kerja|UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja]] dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedua UU ini selain mengubah beragam ketentuan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU Cukai, juga memperkenalkan bentuk pajak pusat baru, yaitu [[Pajak karbon]]. Beberapa perubahan dalam UU tersebut adalah penambahan lapisan tarif baru bagi PPh bagi penghasilan di atas Rp5 miliar, penggunaan [[Nomor Induk Kependudukan|NIK]] sebagai pengganti [[Nomor pokok wajib pajak|NPWP]], pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan, penurunan PPh badan dari 25% menjadi 22%, pembebasan pajak bagi UMKM dengan penghasil bruto per tahun di bawah Rp500 juta, peningkatan PPN dari 10% menjadi 12% secara bertahap, dan lain sebagainya.
* Bersama DPR melakukan pembaharuan pengaturan atas ragam jenis pajak daerah yang mana kemudian dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
* Menerapkan pemajakan atas [[Mata uang kripto|aset kripto]] melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022
* Memberikan insentif berupa keringanan PPN bagi [[Kendaraan listrik|kendaraan bermotor listrik]] tertentu yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023.
* Perluasan pengenaan pajak [[Rokok]] ke bentuk [[Rokok elektronik|Rokok elektrik]] melalui PMK Nomor 143 Tahun 2023.
* Simplifikasi perhitungan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan (PPH pasal 21) dengan memperkenalkan konsep tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Hal ini dimuat dalam PP Nomor 58 Tahun 2023.
 
== Skandal Bank Century ==