Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Ijtihad: perbaikan kata
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Djohan 19 (bicara | kontrib)
menambah pengertian dan memperbaiki penulisan
Baris 1:
{{Islam}}
Menurut bahasa ''syari'ah'' berarti tempat aliran air dan tempat keluar ternak menuju air yang mengalir. Kemudian pengertian kata ini dipinjam untuk digunakan pada istilah bagi setiap jalan yang ditetapkan oleh Allah yang tidak berubah , yang datang kepada kita oleh seorang nabi. Maka ''syari'ah'' dalam pengertian istilah yang berlaku adalah aturan yang ditetapkan oleh Allah ta'ala bagi hamba-Nya berupa hukum-hukum yang dibawa oleh salah seorang nabi diantara para nabi-Nya. Jadi ''syari'ah'' adalah buatan Allah bukan hasil [[Ijtihad|''ijtihad'']] manusia; bersifat tetap, tidak berubah.<ref>{{Cite book|title=Perang Terminologi Islam versus Barat|last='Imarah|first=Muhammad|publisher=Robbani Press|year=1998|isbn=9799078318|location=Jakarta|pages=102}}</ref>
'''Syariat Islam''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>شريعة إسلامية</font> Kata syara' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air", maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam adalah [[hukum]] atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat.
 
'''Syariat Islam''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size="4">شريعة إسلامية</font> Kata ''syara''<nowiki/>' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air", maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam adalah [[hukum]] atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat.
 
== Sumber Hukum Islam ==