Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ctify (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di waktu → pada waktu (WP:BAHASA)
Baris 43:
* [['Urf]], kebiasaan
 
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam [[Al-Maidah|Surah Al-Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan dipada waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
[[Berkas:Mahkamah Syar'iyyah Aceh.JPG|jmpl|400x400px|[[Mahkamah Syar'iyah Aceh]] mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.|al=]]
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas ''syara'<nowiki/>''' (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk ''syara''' ([[Gairu Mahdah]]).