Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PT61Siska (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
PT61Siska (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Syariat Islam''' adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
 
Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya '''sudah memutuskan''' suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya '''belum menetapkan ketentuannya''', maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya '''sudah dimaafkan''' Allah.
 
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
Baris 32:
 
=== Ijtihad ===
[[Ijtihad]] adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al'qur'an dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain:
* [[Ijma']], kesepakatan para-para ulama.
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya