Taspen

perusahaan asal Indonesia

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

PT TASPEN (Persero)
PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriAsuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS
Didirikan17 April 1963 (1963-04-17)
Kantor
pusat
,
Tokoh
kunci
Eddy Abdurachman (Komisaris Utama)
Iqbal Latanro (Direktur Utama)
PendapatanRp15.067 trilyun (2016)
Rp247,25 milyar (2016)
Total asetRp198.619 triliun (2016)
Total ekuitasRp11.302 triliun (2016)
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
1.854 (2016)
Situs webwww.taspen.co.id

TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".

Makna logo PT Taspen

Bentuk bunga dengan lima helai kelopak bunga, Mengambarkan perkembangan lima jiwa dalam satu keluarga. Keluarga diartikan sebagai keluarga Pegawai Negeri, Perusahaan Negara, dan lain-lain yang dilindungi Taspen

Lingkaran Putih, Yang makin mengembang pada bunga, diartikan sebagai perkembangan yang maju pesat dan merupakan suatu arah tujuan Taspen yang terus berkembang.

Lingkaran Hitam, Sebagai perlindungan terhadap keluarga dan juga diartikan sebagai suatu persatuan wawasan Nusantara.

Warna Biru, Melambangkan ketentraman, damai, dan tenang.

Makna Seluruhnya Taspen memberikan Asuransi dan perlindungan kepada keluarga Pegawai Negeri dan lain-lain, untuk perkembangan dan kemajuan keluarga di wawasan Nusantara

Lima Nilai Utama Taspen

  1. Integritas
  2. Profesional
  3. Inovatif
  4. Kompetitif
  5. Tumbuh

Program

  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Pensiun
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

Pranala luar