Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Personel cadangan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Menambahkan ringkasan konyen yang beesuber sari halaman bahasa inggris dan uu RI nomor 34 tahun 2004. Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
||
Baris 59:
|ranks = [[Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia]]
}}
'''Tentara Nasional Indonesia''' (disingkat '''TNI''') adalah
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI)
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
TNI nama untuk [[angkatan bersenjata]] dari negara [[Indonesia]]. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama [[Tentara Keamanan Rakyat]] (TKR) kemudian berganti nama menjadi [[Tentara Republik Indonesia]] (TRI), dan berganti nama menjadi [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI). Kemudian setelah pemisahan antara militer dengan kepolisian maka diubah kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
TNI terdiri dari tiga matra angkatan, yaitu [[Angkatan Darat]], [[Angkatan Laut]], dan [[Angkatan Udara]]. TNI dipimpin oleh seorang [[Panglima Tentara Nasional Indonesia|Panglima]], sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf.
|