Theo Toemion: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 20:
Dari fakta persidangan dan bukti surat akta pendirian PT Trang Channel Indonesia Indah terungkap bahwa stasiun televisi Trang Channel adalah milik PT Trang Indonesia Indah yang kepemilikannya 100 persen miliknya. Stasiun televisi itu didirikan pada [[22 Oktober]] 2003. Program stasiun TV Trang Channel tidak ada dalam proyek Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2003 dan juga tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja antara BKPM dan PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI).
 
Pada [[1 Maret]] [[2007]], [[Mahkamah Agung (Republik Indonesia)|Mahkamah Agung]] menolak permohonan kasasinya. Majelis kasasi tetap memvonisnya enam tahun penjara. Permohonan kasasi diputus secara bulat olah majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung [[Parman Suparman]] dengan anggota Moegihardjo, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, dan Odjak Parulian Simanjuntak. Theo diharuskan membayar pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 23,115 miliar dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
 
== Kehidupan pribadi ==
Ia menikah dengan Sandra Pingkan Adriana Lolong atau dikenal dengan nama Ria Lolong.
 
Ia juga sudah meluncurkan dua buku karyanya mengenai ekonomi. Buku terakhir yang ia luncurkan berjudul "[[Uang dan Malapetaka Dunia: Hancurnya Neokolonialisme dan Neoliberalisme]]" ([[2009]]) yang ia luncurkan di [[LP Cipinang]].
 
== Wafat ==
Baris 48:
{{Kotak suksesi|jabatan=[[Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal]]|tahun=2001–2005|pendahulu=[[M. Rozy Munir]]|pengganti=[[Muhammad Lutfi]]}}
{{S-end}}
 
{{Indo-bio-stub}}
{{DEFAULTSORT:Toemion, Theo}}
[[Kategori:Ekonom Indonesia]]