Tiongkok (istilah): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
==== Republik Tiongkok ====
{{lihat|Kebijakan Satu Tiongkok|Status politik Taiwan|Tionghoa Taipei}}
{{multiple image
| width = 150
| image1 = Passport of the Republic of China 1982.jpg
| alt1 = Paspor Republik Tiongkok
| image2 = Taiwan ROC Passport.jpg
| alt2 = Paspor Republik Tiongkok (Taiwan)
| footer = Paspor Republik Tiongkok tanpa embel-embel "Taiwan" (kiri), dan memakai kata "Taiwan" (kanan).
}}
[[Berkas:China map.png|jmpl|266px|Wilayah yang dikuasai oleh [[Republik Rakyat Tiongkok]] (ungu) dan [[Republik Tiongkok]] (jingga).]]
Mungkin kebingungan yang paling besar dalam penggunaan kata "Tiongkok" disebabkan karena pada saat ini ada dua entitas politik yang bernama sama, yaitu [[Republik Rakyat Tiongkok]] dan [[Republik Tiongkok]]. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa [[Republik Tiongkok]] merupakan entitas yang pertama menggunakan nama Tiongkok, sejak [[Republik Tiongkok (1912-1949)|1912-1949]], dan merupakan anggota PBB dari tahun 1945 hingga 1971. Berbeda dengan negara-negara lain dengan nama yang sama yang sama-sama berdaulat (mis. [[Republik Kongo]] dan [[Republik Demokratik Kongo]], [[Dominika]] dan [[Republik Dominika]], [[Korea Utara]] dan [[Korea Selatan|Selatan]], [[Sudan]] dan [[Sudan Selatan]], dan [[Guinea (disambiguasi)|beberapa negara bernama Guinea]]), status kedaulatan Republik Tiongkok dipertentangkan oleh Republik Rakyat Tiongkok (kedua entitas tersebut saling tidak mengakui), dan syarat negara lain dapat menjalin hubungan diplomatik dengan RRT adalah dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan Republik Tiongkok (lihat [[Kebijakan Satu Tiongkok]]). Oleh sebab itu, sejak 1949 Republik Rakyat Tiongkok secara ''de facto'' menjadi pemerintah [[Tiongkok Daratan]], sedangkan [[Republik Tiongkok]] hanya memerintah di [[provinsi Taiwan]], yang hingga kini masih diklaim RRT, dan sejak 1971 RRT secara ''de jure'' diakui oleh dunia internasional dengan bergabung ke PBB. Bergabungnya RRT ke PBB juga berarti dikeluarkannya (atau tidak diakuinya lagi) kedaulatan Republik Tiongkok oleh PBB, karena hanya ada satu wakil "Tiongkok" di PBB, yang juga merupakan satu dari 5 anggota [[Dewan Keamanan PBB]], oleh karena itu sejak 1971 istilah "Tiongkok" resmi menunjuk kepada RRT, baik secara ''de facto'' maupun ''de jure''.