Ujian Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TyewongX (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(37 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
{{Redirect|UN}}
[[File:Ujian Nasional 2009.jpg|thumb|360px|Ujian Nasional di salah satu [[sekolah]] di [[Indonesia]].]]
'''Ujian Nasional''', biasa disingkat '''UN''' / '''UNAS''', adalah sistem [[evaluasi]] standar [[pendidikan]] dasar dan menengah secara [[nasional]] dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh [[http://terasedukasi.com/ Pusat Penilaian Pendidikan]], Depdiknas di [[Indonesia]] berdasarkan ''[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia nomor [[20 (angka)|20]] [[tahun]] [[2003]]'' menyatakan bahwa dalam rangka pengendalianmutupengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk [[akuntabilitas]] penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang [[mandiri]] secara [[http://terasedukasi.com/ berkala]], menyeluruh, [[transparan]], dan [[sistematik]] untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.<br />
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.<br />
 
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (''cut off hiscore''). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau [[sekolah]] maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut ''standard setting''.<br />
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulaidi mulai dengan penentuan standar.<br />
 
Penentuan standar yang meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (''cut off hiscore''). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau [[sekolah]] maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas [[kelulusan]], kegiatan penentuan batas kelulusan disebut ''standard setting''.<br />
 
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
* Adanya batas kelulusan setiap [[mata pelajaran]] sesuai dengan tuntutan [[kompetensi]] [[minimum]].
Baris 8 ⟶ 13:
 
== Jenis ujian semasa waktu ==
{| class="wikitable mw-collapsible"
|-
! Jenis ujian !! Masa tahun
Baris 22 ⟶ 27:
| Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional || 2008-2010
|-
| Ujian Nasional || 2011-sekarang2019
|-
| Ujian Sekolah/Madrasah || 2014-sekarang (Khusus SD/MI)
|-
| Asesmen Nasional/Asesmen Kompetensi Minimum|| 2020-sekarang (kelas 5, 8, 11)
|}
 
== Mata pelajaran yang diujikan ==
Untuk tingkat [[Sekolah Dasar]] (SD) ada [[3 (angka)|3]] mata pelajaran yang diujikan yaitu:
# [[Bahasa Indonesia]]
# [[Matematika]]
Baris 43 ⟶ 50:
|-
! Penjurusan
! Jenis Sekolah!! Mata pelajaran<br />utama !! Mata pelajaran<br />karakteristik penjurusan
|-
| [[Ilmu Pengetahuan Alam|IPA]]
Baris 52 ⟶ 59:
|-
| [[Bahasa]]
|SMA/MA||[[Sastra Indonesia]] <br /> [[Antropologi]] <br />Bahasa asing pilihan ([[Bahasa Mandarin]], [[Bahasa Jepang]], [[Bahasa Jerman]], [[Bahasa Prancis]], [[Bahasa Arab]])
|-
| [[Agama|Keagamaan Islam]]
|MA||[[Tafsir|Ilmu Tafsir]], [[Hadist|Ilmu Hadist]], [[Fiqih]]
|-
| [[Agama Katolik]]
|SMAK||Kitab Suci, Doktrin Gereja, Katolik dan Moral Kristiani, Liturgi
|SMAK
|Kitab Suci, Doktrin Gereja
Katolik dan Moral Kristiani, Liturgi
|-
|Teologi [[Agama Kristen]]
|SMTK||Ilmu Pengetahuan Alkitab, Etika Kristen, Sejarah Gereja
|SMTK
|Ilmu Pengetahuan Alkitab,
Etika Kristen, atau Sejarah
 
Gereja
|-
| [[Agama Hindu]]||Utama Widya Pasraman||Wada, Etika, Itihasa
|Keagamaan Hindu
|Utama Widya Pasraman
|Wada, Etika, atau Itihasa
|}
 
Baris 82 ⟶ 81:
# [[Matematika]]
# Teori Kejuruan
 
Untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) ada 2 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
# [[Bahasa Indonesia]] (Literasi Bahasa / Literasi)
# [[Matematika]] (Literasi Matematika / Numerasi)
 
== Standar Nasional Pendidikan ==
Baris 96 ⟶ 99:
 
== Nilai kelulusan ==
{| classclas''''s="wikitable"
! Tahun !! Nilai<br />minimal !! Rata-rata<br />minimal
|-
Baris 119 ⟶ 122:
| align="center"|2014
|-
| align="center"|2015 - 2020
| colspan="2" |''ditentukan sekolah masing-masing''
|}
Baris 128 ⟶ 131:
{{cquote|<math>\mathbf{Nilai\,akhir}={{0,6 . \mathbf{N}ilai\,\mathbf{U}jian\,\mathbf{N}asional} + {0,4.\mathbf{N}ilai\,\mathbf{S}ekolah}}</math>}}
Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 1-5 untuk tiap mata pelajaran UN. Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3. Sedangkan kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 1-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Sementara itu, jadwal UN semula dalam tulisan penulis ''posting'' akan dilaksanakan bulan Mei 2011 berubah menjadi bulan April 2011. Ujian nasional (UN) utama untuk SMA/SMK digelar pada minggu ketiga April 2011, sedangkan untuk SMP pada minggu keempat April 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Selain itu, untuk UN 2011 ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus ditiadakan. Oleh karena itu, bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus harus mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
 
Hadirnya kontroversi UN memunculkan gelombang agar UN segera dihapuskan, minimal adalah melakukan moratorium. Hal ini tidak lain, karena UN semakin dinilai akan semakin merusak tatanan sistem pendidikan nasional. Setidaknya waktu itu ada [https://www.ayahsyaf.com/2013/01/5-alasan-un-harus-segera-dihapuskan.html 5 asalan UN harus ditiadakan], apalagi ketika masih menjadi standar kelulusan siswa.
<references />
 
=== Kontroversi UN SMA/SMK/MA 2014 ===
Pada UN tahun 2014 muncul soal Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tentang [[Jokowi]]. Hal ini dipadang KPAI sebagai politik praktis.<ref>[http://www.antaranews.com/berita/429427/kpai-politik-praktis-jangan-masuk-soal-un KPAI: politik praktis jangan masuk soal UN]</ref>
 
=== Dibatalkannya Ujian Nasional 2020 ===
[[Berkas:Novel Coronavirus SARS-CoV-2.jpg|jmpl|Novel Coronavirus SARS-CoV-2 (umum disebut virus COVID-19/Corona) yang menjadi dasar pembatalan Ujian Nasional 2020 pada 24 Maret 2020. ]]
Sebagai akibat dari [[pandemi COVID-19 di Indonesia]] yang ditetapkan sebagai pandemi oleh [[Organisasi Kesehatan Dunia|WHO]] pada bulan Maret 2020, muncul wacana dari berbagai pihak untuk meniadakan Ujian Nasional tahun 2020.<ref name=":0">{{Cite news|last=Arbar|first=Thea Fathanah|title=Ini Deretan Opsi dari Nadiem Buat Gantikan UN yang Dibatalkan|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20200328184316-4-148199/ini-deretan-opsi-dari-nadiem-buat-gantikan-un-yang-dibatalkan|work=[[CNBC Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-12-19}}</ref><ref name=":1">{{Cite news|last=Harususilo|first=Yohanes Enggar|title=Ratas Kepastian UN, Presiden Jokowi: UN 2020 Ditiadakan|url=https://edukasi.kompas.com/read/2020/03/24/125729071/ratas-kepastian-un-presiden-jokowi-un-2020-ditiadakan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-12-19|editor-last=Harususilo|editor-first=Yohanes Enggar}}</ref> Selain itu, mulai tahun 2021 Ujian Nasional sendiri mulai diwacanakan untuk dihapus berdasarkan keputusan [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] [[Nadiem Makarim]].<ref name=":0" /><ref name=":2">{{Cite news|last=Kinapti|date=2019-12-11|title=Ujian Nasional Dihapus 2021, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim|url=https://hot.liputan6.com/read/4131601/ujian-nasional-dihapus-2021-ini-penjelasan-mendikbud-nadiem-makarim|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-12-19|first=Tyas Titi|editor-last=Fahrudin|editor-first=Nanang}}</ref> Alasan-alasan yang umum disampaikan sebagai dasar argumen pembatalan Ujian Nasional 2020 ini adalah risiko pelaksanaan UN yang sangat tinggi akibat pandemi COVID-19.<ref name=":0" /> Kemudian, terdapat usulan alternatif terkait ujian akhir (Ujian Nasional) diputuskan berdasarkan kebijakan pada masing-masing sekolah.<ref name=":0" />
 
Pada tanggal 24 Maret 2020 pada saat pelaksanaan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional 2020 yang diadakan untuk tingkat [[Sekolah menengah atas|Sekolah menengah atas (SMA)]] atau setingkat [[Madrasah aliah|Madrasah Aliah (MA)]], [[Sekolah menengah pertama|Sekolah menengah pertama (SMP)]] atau setingkat [[Madrasah sanawiah|Madrasah sanawiyah (MTs)]], dan [[Sekolah dasar|Sekolah Dasar (SD)]] atau setingkat [[Madrasah ibtidaiah|Madrasah Ibtidaiyah (MI)]].<ref name=":1" /> Alasan dari pembatalan tersebut adalah [[Pandemi COVID-19|Pandemi Covid-19]] yang sangat menggangu proses pendidikan di Indonesia. Sementara, untuk pelajar lain yang tidak melaksanakan Ujian Nasional, proses belajar mengajar telah diantisipasi dengan melakukan [[Pendidikan jarak jauh|pembelajaran dari rumah]] untuk meredam perluasan penyebaran wabah tersebut.<ref name=":1" /> Pengumuman terkait pembatalan UN 2020 dan pembelajaran jarak jauh ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden [[Fadjroel Rachman]].<ref name=":1" /> Ia juga menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan [[Pembatasan sosial|''social distancing'' (pembatasan sosial)]] untuk memotong rantai penyebaran [[Koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2|virus Corona SARS 2]] atau Covid-19.<ref name=":1" />
[[Berkas:Nadiem Makarim.jpg|jmpl|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [[Kabinet Indonesia Maju]] Nadiem Makarim ]]
Selain itu, Nadiem Makarim ketika melakukan rapat dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi X DPR RI]] secara ''online'' pada tanggal 24 Maret 2020 juga menyetujui untuk membatalkan Ujian Nasional 2020.<ref name=":3">{{Cite news|last=Liputan6.com|date=2020-03-24|title=2 Alasan UN 2020 Dihapus|url=https://www.liputan6.com/news/read/4210105/2-alasan-un-2020-dihapus|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-12-19|editor-last2=Nurdiarsih|editor-first2=Fadjriah|editor-last=Ayuningtyas|editor-first=Rita}}</ref> Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif (pada saat itu jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret sedangkan UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April 2020). Menurut Nadiem, alasan pembatalan Ujian Nasional 2020 adalah risiko pelaksanaan jika digelar di tengah pandemi SARS COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa UN yang dilakukan secara massal akan berbahaya tidak hanya untuk para siswa tetapi juga untuk keluarganya. "Alasan nomor satu prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswa itu, kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan," kata Nadiem. "Bukan hanya siswa-siswa, tapi juga keluarga dan kakek nenek karena jumlah sangat besar 8 juta yang tadinya dites UN. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarga, sehingga UN dibatalkan untuk 2020," ujar Nadiem Makarim.<ref name=":3" /> Selain itu, kebijakan pembatalan UN 2020 ini juga selaras dengan keputusannya pada akhir tahun 2019 untuk membatalkan Ujian Nasional yang dianggap tidak lagi sebagai syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk ke perguruan tinggi.<ref name=":3" /><ref name=":2" /><ref name=":4">{{Cite news|date=2020-03-24|title=UN 2020 Resmi Ditiadakan Karena Corona|url=https://www.suara.com/news/2020/03/24/074825/un-tahun-ini-resmi-ditiadakan-karena-corona|work=Suara.com|language=id|access-date=2020-12-19|last=Santoso|first=Bangun}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-03-24|title=DPR-Kemendikbud Sepakat UN Ditiadakan|url=https://republika.co.id/share/q7o9jf366|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-12-19}}</ref>
 
Salah satu alternatif untuk ujian pada saat pandemi, menurut Nadiem, adalah dilaksanakannya ujian ''online'' atau berdasarkan masing-masing sekolah (berdasarkan rapor 5 semester atau 11 semester untuk sekolah dasar).<ref name=":3" /><ref>{{Cite news|last=Nurhakim|first=Jehan|title=UN Ditiadakan, Begini Penentuan Kelulusan Siswa di Kabupaten Tangerang|url=https://news.detik.com/berita/d-4954318/un-ditiadakan-begini-penentuan-kelulusan-siswa-di-kabupaten-tangerang|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-12-19}}</ref> Kemendikbud sendiri mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring). Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.<ref name=":4" />
 
== Penghapusan Ujian Nasional ==
[[Berkas:Students in reading classes. Leflore County Schools.jpg|jmpl|Kegiatan membaca oleh beberapa siswa. Kemampuan yang akan ditingkatkan setelah UN dihapuskan pada tahun 2021 adalah kemampuan siswa dalam membaca dan mencerna bacaan atau wacana. ]]
Ketika [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] dijabat oleh [[Nadiem Makarim]], wacana untuk menghapuskan Ujian Nasional semakin menguat meskipun wacana ini bersifat timbul tenggelam.<ref name=":2" /><ref name=":5">{{Cite news|last=Hairunnisa|date=2019-12-12|title=6 Fakta Menarik Ujian Nasional Dihapus Mulai 2021|url=https://news.okezone.com/read/2019/12/11/65/2140826/6-fakta-menarik-ujian-nasional-dihapus-mulai-2021|work=[[Okezone.com]]|language=id-ID|access-date=2020-12-19}}</ref> Keputusan untuk menghapuskan ujian nasional ini sendiri diputuskan pada 12 November 2020 di Hotel Bidakara, Jakarta. Beberapa alasan penghapusan Ujian Nasional ini, menurut Nadiem Makarim, sebagai berikut:<ref name=":2" />
 
# Ujian Nasional akan digantikan oleh [[Asesmen Nasional|Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter]].
# Tidak Ideal untuk Mengukur Prestasi Belajar dari Pelajar
# Hilangnya semangat UN sebagai asesmen atau penilaian sistem pendidikan di Indonesia.
# Tidak Menyentuh Karakter Siswa
 
Keputusan untuk menghapus Ujian Nasional ini sendiri juga telah disetujui oleh survey dan diskusi terkait pendidikan yang ditujukan kepada beberapa orang tua siswa, siswa, guru, dan kepala sekolah.<ref name=":6">{{Cite news|last=Uly|date=2019-12-11|title=Kenapa UN Dihapus? Nadiem: Jadi Beban Stres Murid dan Orangtua|url=https://news.okezone.com/read/2019/12/11/65/2140747/kenapa-un-dihapus-nadiem-jadi-beban-stres-murid-dan-orangtua|work=[[Okezone.com]]|language=id-ID|access-date=2020-12-19|first=Yohana Artha}}</ref> Ia juga menilai bahwa materi untuk Ujian Nasional terlalu padat, sehingga siswa dan guru cenderung fokus terhadap mengajarkan materi dan menghafal materi bukan terhadap kompetensi mata pelajaran.<ref name=":6" /> Selain itu, Ujian Nasional sendiri dianggap hanya menilai pada satu aspek yaitu aspek [[Kognisi|kognitif]] dari siswa meskipun menurutnya UN berstandar nasional adalah untuk menyamaratakan sistem pendidikan, yaitu sekolahnya maupun geografinya maupun [[Pendidikan di Indonesia|sistem pendidikannya secara nasional]].<ref name=":6" /> Meskipun terdapat pertentangan dari berbagai pihak, Nadiem sendiri menjabarkan beberapa sanggahan terkait keputusan ini. Menurutnya, dengan dihapuskannya UN justru akan membuat siswa akan lebih tertantang.<ref name=":5" /> Selain itu, hal yang akan ditingkatkan setelah Ujian Nasional 2020 dihapuskan adalah meningkatkan kemampuan literasi melalui bacaan atau wacana.<ref name=":5" />
 
Meskipun UN sendiri akan dihapuskan pada tahun 2021, UN untuk tahun 2020 sendiri masih akan dilakukan secara nasional (sebelum [[Penyakit koronavirus 2019|SARS COVID-19]] menjadi [[Pandemi COVID-19 di Indonesia|pandemi baik di Indonesia]] maupun [[Pandemi COVID-19|di dunia]]).<ref name=":6" />
 
== Lihat pula ==
* [[Nilai Ebtanas Murni]]
* [[Ujian Akhir Sekolah]]
* [[Asesmen Nasional]]
* [[Ujian Pencapaian Sekolah Rendah]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
<references />
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemdikbud.go.id/ Situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia]
* {{id}} [http://www.lintasberita.web.id/inilah-foto-peraih-nilai-un-tertinggi-20132014/ Peraih Nilai UN Tertinggi Nasional Tahun Ajaran 2013–2014]
*(Indonesia) [https://www.ayahsyaf.com/search/label/%23HapuskanUjianNasional Jejak Teriakan #HapuskanUjianNasional]
 
== Pustaka ==
* Richard Zagranski, William T. Whigham, Patrice L. Dardenne, ''Understanding Standards-based Education: A Practical Guide for Teachers and Administrators'', Corwin Press (2007), ISBN 1-4129-5572-6 ISBN 978-1-4129-5572-0
*Syafbrani, ''UN, The End... :Akumulasi Catatan Penyelamatan Pendidikan Bangsa dari Wabah Endemik Ujian Nasional,'' ISBN: 978-602-225-788-2
* James H. McMillan, ''Assessment Essentials for Standards-Based Education'', Corwin Press (2008) ISBN 1-4129-5550-5 ISBN 978-1-4129-5550-8
* Office of the General Counsel, United States Commission on Civil Rights, ''Closing the achievement gap the impact of standards-based education reform '', DIANE Publishing (2004), ISBN 1-4289-2539-2 ISBN 978-1-4289-2539-7