Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Ardiansyah Abdurrahman (bicara) ke revisi terakhir oleh Aadne Schneider
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Evansp005 (bicara | kontrib)
k Merubah salah ketik dari pasal 23 ke pasal 32.
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 9:
| tanggal_diratifikasi =
| tanggal_efektif = 18 Agustus 1945
| sistem = [[Negara kesatuan|KesatuanRepublik]] [[republiknegara kesatuan|kesatuan]]
| jumlah_cabang = 3
| kepala_negara = [[Presiden Indonesia|Presiden]]
Baris 334:
# Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A.
# Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III.
# Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 2332 Ayat (1) dan (2); Bab XIV, Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; serta Aturan Tambahan Pasal I dan II.
 
== Catatan ==