Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 21:
 
=== Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) ===
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [[16 Oktober]] [[1945]] memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada [[KNIP]] , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal [[14 November]] [[1945]], dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
 
=== Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) ===