Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agusmokamat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(44 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak infoInfobox lembaga nonstruktural Indonesia
| nama = Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
| gambar singkatan = [[Berkas:Logo UKP-PPP<br>UKP4.jpg|75px]]
|gambar kepala = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda = [[Kuntoro MangkusubrotoPancasila.svg|180px]]
|didirikan deputi1 = 8 Desember = [[x]]2009
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
|dibubarkan = 23 Februari 2015
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
|sifat = di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
|lembaga_sebelumnya = [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]]
|lembaga_pengganti = [[Unit Staf Kepresidenan]]
|lembaga_induk =
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|situs web =
|catatan = Setelah dibubarkan, fungsi lembaga ini telah dilebur ke dalam [[Sekretariat Kabinet Indonesia|Sekretariat Kabinet]] dan [[Unit Staf Kepresidenan]]
}}
 
'''Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan''' (disingkat secara resmi '''UKP-PPP''', sering juga disingkat '''UKP4''') adalah sebuah unit kerja yang dibentuk [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. [[Kuntoro Mangkusubroto]] menjabat sebagai kepalanya, yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]] (UKP3R).<ref>{{Cite web |url=http://memobisnis.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/23/brk,20091023-204191,id.html |title=Yudhoyono: Unit Kerja Presiden adalah Mata, Telinga, dan Tangan Saya |access-date=2009-12-05 |archive-date=2010-07-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100719130746/http://memobisnis.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/23/brk,20091023-204191,id.html |dead-url=yes }}</ref>
<br />
<br />
 
'''Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan'''UKP4 berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada, [[Presiden Republik Indonesia]]. Unit bernama-singkat resmi UKP-PPP atau yang lebih familiar disebut UKP4 ini terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2009presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait.
== <big>Si(apa) UKP4</big> ==
 
UKP4 resmi dibubarkan oleh Presiden [[Joko Widodo]] per 23 Februari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Pasal 40 ayat b. Beberapa fungsi lembaga ini dilebur ke dalam Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Kepresidenan.<ref>[http://www.aktual.co/politik/presiden-jokowi-bubarkan-ukp4 Presiden Jokowi Bubarkan UKP4]</ref>
<br />
=== Sebagai Unit Kerja ===
 
=== Sebagai Fungsi ===
 
Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 3 ayat (2) ditambah dua
'''Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan''' berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada, [[Presiden Republik Indonesia]]. Unit bernama-singkat resmi UKP-PPP atau yang lebih familiar disebut UKP4 ini terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2009. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait.
Tugashuruf utamabaru UKP4,yaitu menuruthuruf pasale 3 Perpresdan 54/2009f, adalah “membantu"membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh”penuh". Penjabarannya adalah:
Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala, empat deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. [[Kuntoro Mangkusubroto]] diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 85/P 2009 tertanggal 21 Oktober 2009. Adapun empat deputi UKP4 diangkat Presiden berdasarkan Keppres 24/M 2010 tertanggal 5 Maret 2010 dan dilantik oleh Kepala UKP4 pada 23 Maret 2010. Keempat deputi tersebut adalah [[Heru Prasetyo]] (Deputi-I, bidang Perencanaan dan Hubungan Internasional), [[Mohammad Hanief Arie Setianto]] (Deputi-II, bidang Pemantauan dan Hubungan Kelembagaan), [[Agung Hardjono]] (Deputi-III, bidang Teknologi dan Analisis Informasi), serta [[Tara Hidayat]] (Deputi-IV, bidang Pengelolaan Inisiatif Strategis).[[Berkas:struktur-organisasi.jpg|thumb|Struktur organisasi tim-inti UKP4]]
* Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam “Prioritas"Prioritas Nasional”—penjabaranNasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "[[Visi-Misi Indonesia 2014]]”—dengan"—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). '''Visi''' Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah “terwujudnya"terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam '''Misi''': (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, '''11 Prioritas Nasional''' yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
 
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4.
<br />
 
 
=== Sebagai Fungsi ===
 
Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009, adalah “membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh”. Penjabarannya adalah:
* Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam “Prioritas Nasional”—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau “[[Visi-Misi Indonesia 2014]]”—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). '''Visi''' Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah “terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”. Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam '''Misi''': (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, '''11 Prioritas Nasional''' yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
<br />
# reformasi birokrasi dan tata-kelola;
# pendidikan;
# kesehatan;
# penanggulangan kemiskinan;
# [[ketahanan pangan]];
# infrastruktur;
# iklim investasi dan iklim usaha;
# energi;
# lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
# daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
# kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.<br />
 
* '''''Debottlenecking''''', yakni melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi.
* '''Kajian cepat''' terhadap hal-hal yang dinilai strategis dan berpotensi menghambat atau bahkan mempercepat proses tata-kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada Presiden atau Wakil Presiden untuk menyikapinya.
* '''Pengoperasian ruang kendali-operasi''' (''[[situation room]]'') Presiden di [[Bina Graha]] untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
* '''Penugasan khusus''' dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan dan/atau memberikan saran atas langkah-langkah yang harus diambil dalam waktu cepat.
 
 
==<big> Keorganisasian</big> ==
 
== Organisasi ==
=== Kepemimpinan ===
Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala, empatenam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. [[Kuntoro Mangkusubroto]] diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 85/P 2009 tertanggal 21 OktoberTahun 2009. Adapun empatenam deputi UKP4 diangkat Presiden berdasarkan Keppres Nomor 24/M Tahun 2010, tertanggaldan 5Keppres MaretNomor 2010... danTahun 2012 dilantik oleh Kepala UKP4 pada tanggal 23 Maret 2010. KeempatKeenam deputi tersebut adalah [[Heru Prasetyo]] (Deputi-I, bidang PerencanaanPengawasan dan HubunganPengendalian Internasional),Inisiatif [[Mohammad Hanief Arie Setianto]] (Deputi-II, bidangPerubahan PemantauanIklim dan HubunganPembangunan Kelembagaan), [[Agung Hardjono]] (Deputi-III, bidang Teknologi dan Analisis Informasi), serta [[Tara Hidayat]] (Deputi-IV, bidang Pengelolaan Inisiatif Strategis).[[Berkas:struktur-organisasi.jpg|thumb|Struktur organisasi tim-inti UKP4]]Berkelanjutan
), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, Pemantauan Prioritas Nasional dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, Pemanfaatan Teknologi dan Analisis Informasi), Tara Hidayat (Deputi-IV, Pengelolaan Isu Strategis dan Hubungan Internasional), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V, Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran), serta Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Deputi VI, Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum)<ref>{{cite web|url= http://ukp.go.id/profil/struktur-organisasi|title= Keorganisasian UKP-PPP|last= |first= |date= |website= Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)|publisher= |access-date= 13 Juli 2022|quote= |archive-date= 2013-08-07|archive-url= https://web.archive.org/web/20130807040002/http://ukp.go.id/profil/struktur-organisasi|dead-url= unfit}}</ref>
 
=== Tata kelola ===
Dalam menatakelola organisasinya, UKP4 berpegang pada tujuh prinsip:
# Totalitas kerja sama tim. Tugas dilaksanakan oleh seluruh anggota tim dengan struktur yang cair. Kompetensi fungsional lebih diutamakan ketimbang jenjang struktural.
# Lentur dalam menjalin kerja sama berdasarkan kompetensi dengan instansi-instansi lain secara efektif-efisien berdasarkan kompetensi yang ada dan dibutuhkan.
# Membentuk dan memimpin tim ahli ''ad-hoc'' dan ''ad-interim''. Guna mencari solusi bagi masalah-masalah strategis, tim ahli yang dibentuk harus dapat memanfaatkan seluruh potensi yang ada dan relevan, baik dari kementerian/lembaga (K/L), lembaga swasta nasional dan internasional, serta lembaga negara asing.
# Memanfaatkan (pra)sarana komunikasi termutakhir dalam menjaring informasi dari pelbagai penjuru dunia untuk memberi masukan bernuansa internasional kepada Presiden dan Wakil Presiden.
# Mobilitas monitoring ke seluruh Indonesia sesuai penugasan yang disepakati. Monitoring diselenggarakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan.
# Ramping namun efisien dan ''maximum multitasking workgroup'' untuk menjaga aliran kerja agar tetap mengedepankan integritas tinggi dengan hambatan minimum.
# Optimal dalam pengelolaan waktu karena UKP4 bekerja, dan bersiaga penuh, melayani kebutuhan strategis manajemen pemerintahan tingkat tertinggi.<br />
 
Berpijak pada tujuh prinsip itu, maka UKP4 menerapkan matriks sebagai model organisasinya. Jika dibandingkan dengan model organisasi kompartemental (“organisasi dibagi habis”) yang lazim diterapkan instansi pemerintah, model matriks dipandang lebih relevan. Dengan model organisasi “struktur mengikuti fungsi” tersebut, sebuah tim kecil yang merupakan kombinasi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan non-PNS (profesional, tenaga ahli) amat dimungkinkan terwadahi dengan performa optimal. <br />
 
Berbeda dengan organisasi kompartemental, pada organisasi matriks, masing-masing personel dituntut piawai menangani lebih dari satu mata-pekerjaan. Olehnya, hierarki antara deputi dan staf menjadi lebur: satu orang dimungkinkan menjadi koordinator bagi orang lain, tak terkecuali yang secara hierarkis berada di atasnya. Itulah mengapa modelModel organisasi seperti ini lebih bersifat fungsional, ramping, sehingga lebih efisien. IIustrasi mengenai dimensi beban pekerjaan pada masing-masing pegawai di tim inti UKP4, dapat disimak dalam gambar berikut:
 
=== Satuan tugas ===
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4. Tim khusus dan gugus tugas yang telah dibentuk hingga saat ini adalah:
* [[Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum]]
* [[Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+]]<ref>{{cite web |url=http://ukp.go.id/profil/satuan-tugas |title=Satuan Tugas UKP-PPP |last= |first= |date= |website=Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) |publisher= |access-date=13 Juli 2022 |quote= |archive-date=2013-08-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130806184236/http://ukp.go.id/profil/satuan-tugas |dead-url=unfit }}</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 70 ⟶ 75:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.ukp.go.id Situs resmi UKP-PPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150331060136/http://www.ukp.go.id/ |date=2015-03-31 }}
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2396&filename=Perpres%2054%20Tahun%202009.pdf Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP-PPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115031/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2396&filename=Perpres%2054%20Tahun%202009.pdf |date=2015-09-24 }}
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3556&filename=Perpres_10_Tahun_2012.pdf Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170627040427/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3556&filename=Perpres_10_Tahun_2012.pdf |date=2017-06-27 }}
* [http://www.ukp.go.id/informasi-publik/doc_details/4-permensesneg-2010-03-ortala-ukp-ppp Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2010 tentang SOTK UKP-PPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141226195713/http://www.ukp.go.id/informasi-publik/doc_details/4-permensesneg-2010-03-ortala-ukp-ppp |date=2014-12-26 }}
* [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174267/Perpres%20No%20165%20Th%202014_Penataan%20Tusi%20Kabinet%20Kerja%20_27%20Oktober%202014_.pdf Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141130185939/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174267/Perpres%20No%20165%20Th%202014_Penataan%20Tusi%20Kabinet%20Kerja%20_27%20Oktober%202014_.pdf |date=2014-11-30 }}
* [http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=174436&file=Perpres%20Nomor%2026%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 Tentang Kantor Staf Presiden]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
{{indo-stub}}
 
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
<sub><sub>Subscript text</sub><sub><sub>Subscript text</sub></sub></sub>