Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yusufes22 (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(27 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
| nama = Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)
| singkatan = UKP-PPP, <br>UKP4
| gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda = Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = 8 Desember 2009
| kepala = [[Kuntoro Mangkusubroto]]
|dasar deputi1 = Peraturan Presiden Nomor 54 = HeruTahun Prasetyo2009
|dibubarkan = 23 Februari 2015
| deputi2 = Mohammad Hanief Arie Setianto
| dasar dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 5426 Tahun 20092015
| deputi3 = Agung Hardjono
|sifat deputi4 = di bawah dan bertanggung =jawab langsung Tarakepada Hidayatpresiden
|lembaga_sebelumnya = [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]]
| alamat = Jalan Veteran III Nomor 2, Jakarta Pusat 10110, DKI Jakarta, Indonesia
|lembaga_pengganti = [[Unit Staf Kepresidenan]]
| dasar = Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
|lembaga_induk =
| situs web = [http://www.ukp.go.id www.ukp.go.id]
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
}}'''Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan''' (disingkat secara resmi '''UKP-PPP''', sering juga disingkat '''UKP4''') adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Kepala UKP4 adalah [[Kuntoro Mangkusubroto]], yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]] (UKP3R).<ref>[http://memobisnis.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/23/brk,20091023-204191,id.html Yudhoyono: Unit Kerja Presiden adalah Mata, Telinga, dan Tangan Saya]</ref>
|situs web =
|catatan = Setelah dibubarkan, fungsi lembaga ini telah dilebur ke dalam [[Sekretariat Kabinet Indonesia|Sekretariat Kabinet]] dan [[Unit Staf Kepresidenan]]
}}
 
}}'''Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan''' (disingkat secara resmi '''UKP-PPP''', sering juga disingkat '''UKP4''') adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Kepala UKP4 adalah [[Kuntoro Mangkusubroto]] menjabat sebagai kepalanya, yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari [[Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi]] (UKP3R).<ref>[{{Cite web |url=http://memobisnis.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/23/brk,20091023-204191,id.html |title=Yudhoyono: Unit Kerja Presiden adalah Mata, Telinga, dan Tangan Saya] |access-date=2009-12-05 |archive-date=2010-07-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100719130746/http://memobisnis.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/23/brk,20091023-204191,id.html |dead-url=yes }}</ref>
 
UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait.
 
UKP4 resmi dibubarkan oleh Presiden [[Joko Widodo]] per 23 Februari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Pasal 40 ayat b. Beberapa fungsi lembaga ini dilebur ke dalam Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Kepresidenan.<ref>[http://www.aktual.co/politik/presiden-jokowi-bubarkan-ukp4 Presiden Jokowi Bubarkan UKP4]</ref>
 
== Fungsi ==
Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 3 ayat (2) ditambah dua
huruf baru yaitu huruf e dan f,, adalah "membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh". Penjabarannya adalah:
* Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam "Prioritas Nasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "[[Visi-Misi Indonesia 2014]]"—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
# reformasi birokrasi dan tata-kelola;
# pendidikan;
# kesehatan;
# penanggulangan kemiskinan;
# [[ketahanan pangan]];
# infrastruktur;
# iklim investasi dan iklim usaha;
# energi;
# lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
# daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
# kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
 
Baris 38 ⟶ 45:
== Organisasi ==
=== Kepemimpinan ===
Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala,enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. [[Kuntoro Mangkusubroto]] diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85/P Tahun 2009. Adapun enam deputi UKP4 diangkat Presiden berdasarkan Keppres Nomor 24/M Tahun 2010, dan Keppres Nomor ... Tahun 2012 dilantik oleh Kepala UKP4 pada tanggal 23 Maret 2010. Keenam deputi tersebut adalah Heru Prasetyo (Deputi-I, bidang PerencanaanPengawasan dan HubunganPengendalian Internasional),Inisiatif MohammadPerubahan Hanief Arie Setianto (Deputi-II, bidang PemantauanIklim dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, bidang Teknologi dan Analisis Informasi), Tara Hidayat (Deputi-IV, bidang Pengelolaan Inisiatif Strategis), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V), serta Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (DeputiPembangunan VI)Berkelanjutan
), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, Pemantauan Prioritas Nasional dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, Pemanfaatan Teknologi dan Analisis Informasi), Tara Hidayat (Deputi-IV, Pengelolaan Isu Strategis dan Hubungan Internasional), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V, Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran), serta Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Deputi VI, Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum)<ref>{{cite web|url= http://ukp.go.id/profil/struktur-organisasi|title= Keorganisasian UKP-PPP|last= |first= |date= |website= Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)|publisher= |access-date= 13 Juli 2022|quote= |archive-date= 2013-08-07|archive-url= https://web.archive.org/web/20130807040002/http://ukp.go.id/profil/struktur-organisasi|dead-url= unfit}}</ref>
 
=== Tata kelola ===
Baris 48 ⟶ 56:
# Mobilitas monitoring ke seluruh Indonesia sesuai penugasan yang disepakati. Monitoring diselenggarakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan.
# Ramping namun efisien dan ''maximum multitasking workgroup'' untuk menjaga aliran kerja agar tetap mengedepankan integritas tinggi dengan hambatan minimum.
# Optimal dalam pengelolaan waktu karena UKP4 bekerja, dan bersiaga penuh, melayani kebutuhan strategis manajemen pemerintahan tingkat tertinggi.<br />
 
Berpijak pada tujuh prinsip itu, maka UKP4 menerapkan matriks sebagai model organisasinya. Jika dibandingkan dengan model organisasi kompartemental (“organisasi dibagi habis”) yang lazim diterapkan instansi pemerintah, model matriks dipandang lebih relevan. Dengan model organisasi “struktur mengikuti fungsi” tersebut, sebuah tim kecil yang merupakan kombinasi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan non-PNS (profesional, tenaga ahli) amat dimungkinkan terwadahi dengan performa optimal. <br />
 
Berbeda dengan organisasi kompartemental, pada organisasi matriks, masing-masing personel dituntut piawai menangani lebih dari satu mata-pekerjaan. Olehnya, hierarki antara deputi dan staf menjadi lebur: satu orang dimungkinkan menjadi koordinator bagi orang lain, tak terkecuali yang secara hierarkis berada di atasnya. Model organisasi seperti ini lebih bersifat fungsional, ramping, sehingga lebih efisien.
Baris 57 ⟶ 65:
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4. Tim khusus dan gugus tugas yang telah dibentuk hingga saat ini adalah:
* [[Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum]]
* [[Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+]]<ref>{{cite web |url=http://ukp.go.id/profil/satuan-tugas |title=Satuan Tugas UKP-PPP |last= |first= |date= |website=Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) |publisher= |access-date=13 Juli 2022 |quote= |archive-date=2013-08-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130806184236/http://ukp.go.id/profil/satuan-tugas |dead-url=unfit }}</ref>
* [[Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+]]
 
== Lihat pula ==
Baris 67 ⟶ 75:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.ukp.go.id Situs resmi UKP-PPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150331060136/http://www.ukp.go.id/ |date=2015-03-31 }}
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2396&filename=Perpres%2054%20Tahun%202009.pdf Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP-PPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115031/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2396&filename=Perpres%2054%20Tahun%202009.pdf |date=2015-09-24 }}
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3556&filename=Perpres_10_Tahun_2012.pdf Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170627040427/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3556&filename=Perpres_10_Tahun_2012.pdf |date=2017-06-27 }}
* [http://transparansiwww.ukp.go.id/informasi-publik/doc_downloaddoc_details/4-permensesneg-2010-03-ortala-ukp-ppp.pdf Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2010 tentang SOTK UKP-PPP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141226195713/http://www.ukp.go.id/informasi-publik/doc_details/4-permensesneg-2010-03-ortala-ukp-ppp |date=2014-12-26 }}
* [http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174267/Perpres%20No%20165%20Th%202014_Penataan%20Tusi%20Kabinet%20Kerja%20_27%20Oktober%202014_.pdf Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141130185939/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174267/Perpres%20No%20165%20Th%202014_Penataan%20Tusi%20Kabinet%20Kerja%20_27%20Oktober%202014_.pdf |date=2014-11-30 }}
{{indo-stub}}
* [http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=174436&file=Perpres%20Nomor%2026%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 Tentang Kantor Staf Presiden]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia|U]]
{{indo-stub}}