Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Agusmokamat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
}}
 
'''Unit Kerja Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan''' (disingkat UKP3) adalah unit kerja Presiden Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk memberikan penilaian terhadap perkembangan dari program kerja kementerian. Unit kerja ini juga terkadang disebut UKP4 yang merupakan kepanjangan dari '''Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan'''.
 
== Tentang Organisasi ==
Baris 18 ⟶ 17:
=== Sebagai Fungsi ===
Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009, adalah "membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh". Penjabarannya adalah:
* '''Pengawasan''', yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam "Prioritas Nasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "[[Visi-Misi Indonesia 2014]]"—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). '''Visi''' Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam '''Misi''': (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, '''11 Prioritas Nasional''' yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
 
'''Visi''' Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam '''Misi''': (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, '''11 Prioritas Nasional''' yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
# reformasi birokrasi dan tata-kelola;
# pendidikan;
Baris 31 ⟶ 28:
# lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
# daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
# kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.<
 
* '''''Debottlenecking''''', yakni melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi.
Baris 54 ⟶ 51:
== Lihat pula ==
* [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]
* [[Unit Kerja Presiden - Pengelolaan Program dan Reformasi]]
 
== Referensi dan catatan kaki ==