Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 16:
 
== Fungsi ==
Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 3 ayat (2) ditambah dua
huruf baru yaitu huruf e dan f,, adalah "membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh". Penjabarannya adalah:
* Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam "Prioritas Nasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "[[Visi-Misi Indonesia 2014]]"—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
# reformasi birokrasi dan tata-kelola;