Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Templat:Kotak info lembaga nonstruktural

Sebagai Unit Kerja

Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada, Presiden Republik Indonesia. Unit bernama-singkat resmi UKP-PPP atau yang lebih familiar disebut UKP4 ini terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2009. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait.

Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala, empat deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kuntoro Mangkusubroto diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 85/P 2009 tertanggal 21 Oktober 2009. Adapun empat deputi UKP4 diangkat Presiden berdasarkan Keppres 24/M 2010 tertanggal 5 Maret 2010 dan dilantik oleh Kepala UKP4 pada 23 Maret 2010. Keempat deputi tersebut adalah Heru Prasetyo (Deputi-I, bidang Perencanaan dan Hubungan Internasional), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, bidang Pemantauan dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, bidang Teknologi dan Analisis Informasi), serta Tara Hidayat (Deputi-IV, bidang Pengelolaan Inisiatif Strategis).

Berkas:Struktur-organisasi.jpg
Struktur organisasi tim-inti UKP4

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4.

Sebagai Unit Kerja

Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009, adalah “membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh”. Penjabarannya adalah:

  • Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam “Prioritas Nasional”—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau “Visi-Misi Indonesia 2014”—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah “terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”. Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan menjadi 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
  1. reformasi birokrasi dan tata-kelola;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. penanggulangan kemiskinan;
  5. ketahanan pangan;
  6. infrastruktur;
  7. iklim investasi dan iklim usaha;
  8. energi;
  9. lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
  10. daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
  11. kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
  • Debottlenecking, yakni melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi.
  • Kajian cepat terhadap hal-hal yang dinilai strategis dan berpotensi menghambat atau bahkan mempercepat proses tata-kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada Presiden atau Wakil Presiden untuk menyikapinya.
  • Pengoperasian ruang kendali-operasi (''''situation room'''') Presiden di Bina Graha untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
  • Penugasan khusus dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan dan/atau memberikan saran atas langkah-langkah yang harus diambil dalam waktu cepat.

Lihat pula

Referensi dan catatan kaki

Pranala luar