Usaha kecil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Sigit Jati (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Usaha kecil''' merupakan usaha yang mempunyai jumlah [[tenaga kerja]] kurang dari 50 [[manusia|orang]], atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995<ref>''{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL|last=|first=|date=|website=hukum.unsrat.ac.id|publisher=|access-date=2019-04-10|archive-date=2019-10-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20191020201729/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_1995.pdf|dead-url=yes}}</ref>, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200Rp200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1Rp1.000.000.000,00; milik [[Warga Negara Indonesia]], bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau [[koperasi]].
 
Sedangkan Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Ahmed Riahi Balkaoui, mendefinisikan usaha kecil sebagai berikut: Usaha kecil ialah sebuah perusahaan kecil yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan pendapatan total kurang dari $5 juta. Perusahaan itu umumnya (a). dikelola oleh pemilik sendiri,; (b) memiliki beberapa pemilik lain, jika ada,; (c) semua pemilik secara aktif terlibat dalam menjalankan urusan-urusan perusahaan kecuali mungkin anggota keluarga tertentu,; (d) jarang terjadi pemindahan hak kepemilikan,; dan (e) memiliki struktur modal yang sederhana (Balkaoui, 2000:50).
 
== Usaha kecil umumnya merupakan Perusahaan Perorangan ==