Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(22 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih|all}}
'''Ushul fiqihfikih''' ([[bahasa Arab]]:'''{{lang-ar|أصول الفقه'''}}) adalah ilmu hukum dalam [[Islam]] yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum [[Islam]] yang diambil dari sumber-sumber tersebut.<ref>Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/|date=2008-05-09}}</ref>
 
== Sumber-sumber hukum islam ==
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2, yaitu:
# Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu:
** [[Al-Qur'an]], kitab suci agama [[Islam]]
** [[Sunnah]], tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi [[Muhammad]]
2. Sumber Hukum Sekunder
# [[Ijma]], kesepakatan para ulama.
# [[Qiyas]], analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.
== Sejarah ==
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun [[ilmu]] Fikih[[fikih]] sesuai dengan [[Al-Qur 'an|Alquran]], Hadits[[hadis]], dan Ijtihad[[ijtihad]] para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada dipada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli [[UsulUshul Fiqhfiqih|Ushul Fikih]] menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh fikih.<ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>
 
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang [[Qur'an]]Alquran, kedudukan [[hadits]]hadis, [[Ijmaijma]], [[QiyasKias (fikih)|qiyas]], dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah;
 
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah;:
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
# Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
# Al-Mahshul oleh Ar-Razy
 
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
Baris 23 ⟶ 19:
# Attahrir oleh Kamal bin Hammam
# Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
 
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh [[Asy-Syaukani]], Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.<ref name="usul fiqh"/>
 
== Referensi ==
== Sumber-sumber hukum islamIslam ==
{{reflist}}
{{lihat|Sumber-sumber hukum Islam}}
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. [[Alquran]] dan [[sunnah]] merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari [[Alquran]] dan [[Sunnah]] sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.
 
Adapun sumber hukum sekunder yaitu [[ijmak]], ''[[qiyas]]'', dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. [[Ijmak]] dan [[qiyas]] merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: [[Hanafi]], [[Maliki]], [[Syafi'i]], dan [[Hambali]].
 
Selain empat sumber hukum di atas ([[Al-Qur'an]], [[Sunnah]], [[Ijmak|Ijma']], dan [[Qiyas]]), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu ''[[istihsan]], [[mashlahah mursalah]], [[istishhab]], [[Urf|'urf]], [[madzhab shahabi]],'' dan ''[[syar'u man qablana]].''<ref>{{Cite book|last=Khallaf|first=Abdul Wahab|date=1994|title=Ilmu Ushul Fiqh|location=Semarang|publisher=Dina Utama Semarang|pages=17|url-status=live}}</ref>
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://archive.org/stream/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul#page/n3/mode/2up Baca online tentang ilmu Ushul fiqih]
* {{id}} [http://archive.org/download/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul.pdf Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh]
* {{ar}} [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=2881 Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih]
* {{En}} [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080509183931/http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ |date=2008-05-09 }}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Islam-stub}}