Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di zaman → pada zaman (WP:BAHASA)
Baris 9:
 
== Sejarah ==
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fikih sesuai dengan Alquran, [[hadis]], dan [[ijtihad]] para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam [[daulah Islamiyah]], maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada dipada zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli [[Usul Fiqh]] menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.<ref>Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966</ref>
 
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, ijma, qiyas, dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha [[Imam Syafi'i]] ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.<ref name="usul fiqh">A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta</ref>