Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''''Uskup Agung Katolik Roma Tituler Kuala Lumpur v Menteri Dalam Negeri''''' adalah keputusan yang dibuat pada 14 Oktober 2013 oleh pengadilan banding di Malaysia menyatakan bahwa non-Muslim tidak akan diizinkan menggunakan kata 'Allah.' Pengadilan menetapkan penyebutan 'Allah' khusus untuk Muslim. Pengadilan Malaysia beralasan bahwa keputusan tersebut dilakukan untuk menghindari kekacauan publik. Sementara itu, umat Kristen di Malaysia berp...'
 
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3:
Permasalahan penyebutan 'Allah' berawal dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 2007 yang memberikan peringatan kepada surat kabar mingguan Katolik di Malaysia, [[The Herald]], bahwa izin penerbitannya akan dicabut jika terus menggunakan kata 'Allah' dalam edisi [[bahasa Melayu]]nya. Sejak 1986, Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang penggunaan 'Allah' dalam publikasi non-Muslim, dengan alasan ancaman terhadap ketertiban umum.
 
Uskup Agung [[Murphy PakiaPakiam]]m lalu memprakarsai tindakan pengadilan terhadap larangan pemerintah tersebut. Pengadilan memenangkan pihak The Herald pada Desember 2009. Namun, [[Pemerintah Malaysia]] mengajukan banding. Putusan tahun 2009 tersebut juga memicu ketegangan antara umat Islam dan umat Kristen di Malaysia. Ketegangan tersebut berujung dengan perusakan [[gereja]] dan [[masjid]].<ref>{{cite web|url=https://voi.id/memori/94529/pengadilan-malaysia-melarang-non-muslim-menyebut-allah-dalam-sejarah-hari-ini-14-oktober-2013|website=VOI.id|title=Pengadilan Malaysia Melarang Non-Muslim Menyebut 'Allah' dalam Sejarah Hari Ini, 14 Oktober 2013}}</ref>
 
== Referensi ==