Wali kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
AlbieMohamad (bicara | kontrib)
Salah ketik, kata `tampa` seharusnya menggunakan `tanpa`
 
(29 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Soedjono AJ, Wali Kota Samarinda.jpg|jmpl|Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961]]
{{refimprove}}
'''Wali kota''' adalah kepala daerah [[Kota (Indonesia)|kota]]. Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam [[Kota (Indonesia)|kota]]. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh [[partai politik]] yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] atau diusung oleh beberapa pihak tanpa ada campur tangan partai yang disebut independen. Merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah [[Kota (Indonesia)|kota]]<ref>https://bekasikota.go.id/pages/wali-kota-dan-wakil-wali-kota-bekasi-dari-masa-ke-masa</ref>. Sebelum tahun 1999, terdapat [[kota administratif]] yang dipimpin oleh wali kota administratif.
[[Berkas:Pete_Buttigieg_by_Gage_Skidmore.jpg|jmpl|[[Pete Buttigieg]], wali kota [[South Bend, Indiana|South Bend]], [[Indiana]], [[Amerika Serikat]].]]
'''Wali Kota''' atau '''wali kota''' merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah [[kota]].
 
== Wali Kota di Indonesia ==
{{utama|Daftar Wali Kota di Indonesia}}
Di Indonesia, Wali Kota adalah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD Kota]]. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]].<ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-tersandung-korupsi|title=Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref> Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''.
 
Di [[Indonesia]], Wali Kota adalahialah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Wali Kota me-[[rujuk]] kepada dua jenis jabatan, yakni jabatan Wali Kota Madya yang kedudukannya sejajar dengan jabatan Bupati dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] diperuntukkan sebagai kepala daerah perkotaan yang sudah maju dan padat penduduk (biasanya kota besar), Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD Kota]]. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]]. Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''<ref>https://utara.jakarta.go.id/struktur-organisasi</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-tersandung-korupsi|title=Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref> Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''.
== Wakil Wali Kota ==
Seorang Wali Kota umumnya dibantu dan berpasangan dengan seorang Wakil Wali Kota. Wakil Wali kota juga merupakan jabatan politis, tetapi dapat berasal dari [[Pegawai negeri sipil|Pegawai Negeri Sipil (PNS)]] atau non-Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota penentuan jumlah Wakil Wali kota (Wawali) berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
=== Keuangan Kepala Daerah ===
* kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Wali kota;
* kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100.000– 250.000 jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Wali kota; dan
* kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
 
Dalam hal Wakil Wali Kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Wali kota mengusulkan calon Wakil Wali kota kepada Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur. Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan pengesahan pengangkatan Wakil Wali kota yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal PP No.102/2014 Pasal 9 Ayat (1,2), Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Wali kota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.<ref>{{Cite news|url=http://setkab.go.id/inilah-pp-tentang-pengusulan-dan-pengangkatan-wagub-wabup-dan-wakil-walikota/|title=Inilah PP Tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wagub, Wabup, dan Wakil Walikota|language=id-ID|access-date=2018-07-20}}</ref>
 
== Keuangan Kepala Daerah ==
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi;
 
# '''Gaji dan Tunjangan''', Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari:<ref>Pasal 4 ayat (1) PP 109name="kemenkeu">https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2000/109TAHUN2000PP.htm</ref>: Gaji pokok, Tunjangan jabatan, dan Tunjangan lainnya. Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<ref>Pasal 4 ayat (2) PP 109name="kemenkeu"/2000</ref>. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.<ref>Pasal 4 ayat (3) PP 109name="kemenkeu"/2000</ref>. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.[7]<ref name="kemenkeu"/>
# '''Biaya Sarana dan Prasarana''' (Rumah Jabatan). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.[8]<ref name="kemenkeu"/> Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.[9]<ref name="kemenkeu"/>
# '''Sarana Mobilitas''' (Kendaraan Dinas), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.[10]<ref name="kemenkeu"/>
# '''Biaya Operasional''', Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
#* Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Baris 57 ⟶ 47:
* Biaya operasional;
 
dibebankan kepada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (“APBD”).<ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58787ad687a04/fasilitas-fasilitas-untuk-kepala-daerah-dan-wakilnya-yang-dibiayai-apbd#_ftn4|title=Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref><ref>https://katadata.co.id/intan/berita/620f6ad98b4f1/besaran-gaji-bupati-tunjangan-dan-fasilitas-yang-didapatkan</ref>.
 
== Referensi ==
Baris 68 ⟶ 58:
* [[World Mayor]]
 
[[Kategori:Wali kota| ]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
[[Kategori:JabatanPejabat dipolitik pemerintahandi Indonesia]]
[[Kategori:Indonesia]]