Wali kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Salah ketik, kata `tampa` seharusnya menggunakan `tanpa` |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:
'''Wali kota''' adalah kepala daerah [[Kota (Indonesia)|kota]]. Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam [[Kota (Indonesia)|kota]]. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh [[partai politik]] yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] atau diusung oleh beberapa pihak
== Wali Kota di Indonesia ==
Baris 47:
* Biaya operasional;
dibebankan kepada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (“APBD”)<ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58787ad687a04/fasilitas-fasilitas-untuk-kepala-daerah-dan-wakilnya-yang-dibiayai-apbd#_ftn4|title=Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref><ref>https://katadata.co.id/intan/berita/620f6ad98b4f1/besaran-gaji-bupati-tunjangan-dan-fasilitas-yang-didapatkan</ref>.
== Referensi ==
|