Wali kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.5.5) (bot Menambah: be:Бурмістр, eu:Alkate, fa:شهردار |
Salah ketik, kata `tampa` seharusnya menggunakan `tanpa` |
||
(78 revisi perantara oleh 47 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Soedjono AJ, Wali Kota Samarinda.jpg|jmpl|Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961]]
'''Wali kota''' adalah kepala daerah [[Kota (Indonesia)|kota]]. Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam [[Kota (Indonesia)|kota]]. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh [[partai politik]] yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] atau diusung oleh beberapa pihak tanpa ada campur tangan partai yang disebut independen. Merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah [[Kota (Indonesia)|kota]]<ref>https://bekasikota.go.id/pages/wali-kota-dan-wakil-wali-kota-bekasi-dari-masa-ke-masa</ref>. Sebelum tahun 1999, terdapat [[kota administratif]] yang dipimpin oleh wali kota administratif.
== Wali
Di [[Indonesia]],
=== Keuangan Kepala Daerah ===
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi;
# '''Gaji dan Tunjangan''', Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari<ref name="kemenkeu">https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2000/109TAHUN2000PP.htm</ref>: Gaji pokok, Tunjangan jabatan, dan Tunjangan lainnya. Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah<ref name="kemenkeu"/>. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan<ref name="kemenkeu"/>. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.<ref name="kemenkeu"/>
# '''Biaya Sarana dan Prasarana''' (Rumah Jabatan). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.<ref name="kemenkeu"/> Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.<ref name="kemenkeu"/>
# '''Sarana Mobilitas''' (Kendaraan Dinas), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.<ref name="kemenkeu"/>
# '''Biaya Operasional''', Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
#* Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
#* biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
#* biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
=== Besaran Biaya Operasional Kepala Daerah ===
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
* sampai dengan Rp 15 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
* di atas Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar, paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
* di atas Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar, paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 %;
* di atas Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar, paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
* di atas Rp 250 miliar s/d Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 %.
* di atas Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
* sampai dengan Rp 5 miliar, paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
* di atas Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % ;
* di atas 10 miliar s/d Rp 20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %;
* di atas Rp 20 miliar s/d Rp 50 miliar, paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
* di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar, paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
* di atas Rp 150 miliar, paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.
Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan, antara lain;
* Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan);
* Sarana mobilitas (kendaraan dinas);
* Biaya operasional;
dibebankan kepada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (“APBD”)<ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58787ad687a04/fasilitas-fasilitas-untuk-kepala-daerah-dan-wakilnya-yang-dibiayai-apbd#_ftn4|title=Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref><ref>https://katadata.co.id/intan/berita/620f6ad98b4f1/besaran-gaji-bupati-tunjangan-dan-fasilitas-yang-didapatkan</ref>.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
Baris 11 ⟶ 58:
* [[World Mayor]]
[[Kategori:Wali kota]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[Kategori:
[[Kategori:
|