Wali kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Escarbot (bicara | kontrib)
k r2.5.5) (bot Menambah: be:Бурмістр, eu:Alkate, fa:شهردار
AlbieMohamad (bicara | kontrib)
Salah ketik, kata `tampa` seharusnya menggunakan `tanpa`
 
(78 revisi perantara oleh 47 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Soedjono AJ, Wali Kota Samarinda.jpg|jmpl|Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961]]
'''Wali kota''' atau '''walikota''' merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin sebuah [[kota]].
'''Wali kota''' adalah kepala daerah [[Kota (Indonesia)|kota]]. Munisipalitas adalah kota yang berada di daerah yang dikepalai oleh seorang kepala daerah yaitu wali kota yang memiliki area di dalam [[Kota (Indonesia)|kota]]. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh [[partai politik]] yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] atau diusung oleh beberapa pihak tanpa ada campur tangan partai yang disebut independen. Merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah [[Kota (Indonesia)|kota]]<ref>https://bekasikota.go.id/pages/wali-kota-dan-wakil-wali-kota-bekasi-dari-masa-ke-masa</ref>. Sebelum tahun 1999, terdapat [[kota administratif]] yang dipimpin oleh wali kota administratif.
 
== Wali kotaKota di Indonesia ==
 
{{utama|Daftar wali kota di Indonesia}}
Di [[Indonesia]], waliWali kotaKota adalahialah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Wali Kota me-[[rujuk]] kepada dua jenis jabatan, yakni jabatan Wali Kota Madya yang kedudukannya sejajar dengan jabatan Bupati dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] diperuntukkan sebagai kepala daerah perkotaan yang sudah maju dan padat penduduk (biasanya kota besar), Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD Kota]]. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]]. Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''<ref>https://utara.jakarta.go.id/struktur-organisasi</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-tersandung-korupsi|title=Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref>.
 
=== Keuangan Kepala Daerah ===
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi;
 
# '''Gaji dan Tunjangan''', Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari<ref name="kemenkeu">https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2000/109TAHUN2000PP.htm</ref>: Gaji pokok, Tunjangan jabatan, dan Tunjangan lainnya. Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah<ref name="kemenkeu"/>. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan<ref name="kemenkeu"/>. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.<ref name="kemenkeu"/>
# '''Biaya Sarana dan Prasarana''' (Rumah Jabatan). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.<ref name="kemenkeu"/> Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.<ref name="kemenkeu"/>
# '''Sarana Mobilitas''' (Kendaraan Dinas), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.<ref name="kemenkeu"/>
# '''Biaya Operasional''', Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
#* Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
#* biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
#* biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
#* biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
 
=== Besaran Biaya Operasional Kepala Daerah ===
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
 
* sampai dengan Rp 15 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
* di atas Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar, paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
* di atas Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar, paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 %;
* di atas Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar, paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
* di atas Rp 250 miliar s/d Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 %.
* di atas Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%
 
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
 
* sampai dengan Rp 5 miliar, paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
* di atas Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % ;
* di atas 10 miliar s/d Rp 20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 %;
* di atas Rp 20 miliar s/d Rp 50 miliar, paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
* di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar, paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 %;
* di atas Rp 150 miliar, paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 %.
 
Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan, antara lain;
 
* Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan);
* Sarana mobilitas (kendaraan dinas);
* Biaya operasional;
 
dibebankan kepada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (“APBD”)<ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58787ad687a04/fasilitas-fasilitas-untuk-kepala-daerah-dan-wakilnya-yang-dibiayai-apbd#_ftn4|title=Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref><ref>https://katadata.co.id/intan/berita/620f6ad98b4f1/besaran-gaji-bupati-tunjangan-dan-fasilitas-yang-didapatkan</ref>.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
Baris 11 ⟶ 58:
* [[World Mayor]]
 
[[Kategori:Wali kota]]
{{politik-stub}}
[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
 
[[Kategori:WaliPejabat kota|politik di Indonesia]]
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
 
[[ar:عمدة]]
[[bat-smg:Mers]]
[[be:Бурмістр]]
[[bg:Кмет]]
[[ca:Batlle municipal]]
[[ceb:Alkalde]]
[[cs:Starosta]]
[[da:Borgmester]]
[[de:Bürgermeister]]
[[el:Δήμαρχος]]
[[en:Mayor]]
[[eo:Urbestro]]
[[eu:Alkate]]
[[fa:شهردار]]
[[fi:Pormestari]]
[[fr:Maire]]
[[frr:Bürgermääster]]
[[fy:Boargemaster]]
[[gv:Meoir]]
[[he:ראש עירייה]]
[[hi:महापौर]]
[[hr:Gradonačelnik]]
[[hu:Polgármester]]
[[hy:Քաղաքապետ]]
[[ia:Maestro del citate]]
[[ilo:Mayor]]
[[io:Urbestro]]
[[is:Borgarstjóri]]
[[it:Sindaco]]
[[ja:首長]]
[[ko:수령]]
[[la:Demarchus]]
[[lt:Meras]]
[[mhr:Олавуй]]
[[mk:Градоначалник]]
[[nds-nl:Borgemeister]]
[[nl:Burgemeester]]
[[nn:Ordførar i Noreg]]
[[no:Ordfører]]
[[oc:Primièr cònsol]]
[[pfl:Bojamääschda]]
[[pl:Burmistrz]]
[[pt:Prefeito]]
[[qu:Kuraka]]
[[ro:Primar]]
[[ru:Мэр]]
[[simple:Mayor]]
[[sk:Starosta]]
[[sl:Župan]]
[[sr:Жупан]]
[[sv:Borgmästare]]
[[th:นายกเทศมนตรี]]
[[tl:Alkalde]]
[[tr:Belediye başkanı]]
[[uk:Міський голова]]
[[vec:Sìndico]]
[[vi:Thị trưởng]]
[[wuu:市长]]
[[yi:בירגערמייסטער]]
[[yo:Baálẹ̀]]
[[zh:市长]]
[[zh-yue:市長]]