Wali kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k -> rv. pranala non-kredibel
Baris 1:
[[Berkas:Walikota Samarinda PErtama.jpg|jmpl|Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961]]
'''Wali Kota''' adalah kepala daerah kota madya. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh partai politik yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] atau diusung oleh beberapa pihak tampa ada campur tangan partai yang disebut independen<ref>https://guruppkn.com/perbedaan-bupati-dan-walikota</ref>. Merujuk kepada seorang [[politikus]] yang bertindak sebagai pemimpin dari sebuah [[kota]]<ref>https://bekasikota.go.id/pages/wali-kota-dan-wakil-wali-kota-bekasi-dari-masa-ke-masa</ref>.
 
== Wali Kota di Indonesia ==
 
Di [[Indonesia]], Wali Kota ialah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Wali Kota me-[[rujuk]] kepada dua jenis jabatan, yakni jabatan Wali Kota Madya yang kedudukannya sejajar dengan jabatan Bupati dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] diperuntukkan sebagai kepala daerah perkotaan yang sudah maju dan padat penduduk (biasanya kota besar), Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD Kota]]. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]]. Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''<ref>https://guruppkn.com/tugas-walikota</ref><ref>https://utara.jakarta.go.id/struktur-organisasi</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-tersandung-korupsi|title=Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref>.
 
=== Keuangan Kepala Daerah ===