Wali kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Wali Kota di Indonesia: Pranala luar |
k -> rv. pranala non-kredibel |
||
Baris 1:
[[Berkas:Walikota Samarinda PErtama.jpg|jmpl|Kapten Soedjono AJ Wali Kota pertama di Samarinda Kal-Tm dari tahun 1 Januari 1960 hingga tahun 1961]]
'''Wali Kota''' adalah kepala daerah kota madya. Dari tahun 2005 pemilihan umum untuk menentukan kepala daerah dilakukan dengan cara langsung melalui tahapan pemilihan umum. Untuk menjadi seorang kepala daerah ada 2 cara yang biasa dilakukan yaitu dengan pencalonan oleh partai politik yang telah memiliki anggota legislatif standar yang dipersyaratkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] atau diusung oleh beberapa pihak tampa ada campur tangan partai yang disebut independen
== Wali Kota di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], Wali Kota ialah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Wali Kota me-[[rujuk]] kepada dua jenis jabatan, yakni jabatan Wali Kota Madya yang kedudukannya sejajar dengan jabatan Bupati dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] diperuntukkan sebagai kepala daerah perkotaan yang sudah maju dan padat penduduk (biasanya kota besar), Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD Kota]]. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]]. Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''
=== Keuangan Kepala Daerah ===
|