Wali kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membersihkan (via JWB)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Suntingan FazilyFN (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 182.1.237.186
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 4:
== Wali Kota di Indonesia ==
 
Di [[Indonesia]], Wali Kota ialah Kepala Daerah untuk daerah [[Kota]] atau [[Kota madya]]. Seorang Wali Kota sejajar dengan [[Bupati]], yakni Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Wali Kota me-[[rujuk]] kepada dua jenis jabatan, yakni jabatan Wali Kota Madya yang kedudukannya sejajar dengan jabatan Bupati dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] diperuntukkan sebagai kepala daerah perkotaan yang sudah maju dan padat penduduk (biasanya kota besar), Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD Kota]]. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui [[Pilkada]]. Wali kota adalahmerupakan jabatan politis, dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]]. Ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara umum diatur dalam '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)''' sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan '''Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015'''<ref>https://utara.jakarta.go.id/struktur-organisasi</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-tersandung-korupsi|title=Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2018-07-20}}</ref>.
 
=== Keuangan Kepala Daerah ===