Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 202.62.16.122) dan mengembalikan revisi 11875614 oleh Rachmat-bot
Baris 32:
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ''[[ius sanguinis]]''; ditambah dengan ''[[ius soli]]'' terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
{{Wikisource|Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2006|UU no. 12 tahun 2006}}hahaiiiiii

{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]