Kadang-kadang, pengguna bisa membuat akun tanpa bantuan. Meski begitu, ketika terjadi masalah (misalnya pada gambar CAPTCHA-nya atau nama penggunanya), pengguna bisa mengajukan permohonan pembuatan akun.[1] Silakan ikuti instruksi di bawah ini. Pastikan nama pengguna yang Anda inginkan sesuai dengan kebijakan nama pengguna Wikipedia. Ingat bahwa Anda harus memakai satu akun Wikipedia saja. Jika Anda sudah punya akun, Anda dapat meminta kata sandi yang terlupakan atau mengubah nama pengguna Anda. Templat:UsernamePolicy

Instruksi:

  1. Isi kedua kotak di halaman yang tertaut di bawah ini.
    • Catatan: Ingat bahwa kami tidak dapat menghapus atau mengembalikan akun. Jika Anda lupa kata sandinya dan tidak menautkan akun Anda dengan alamat surel, akun tersebut tidak bisa dikembalikan. Satu-satunya pilihan yang Anda punya adalah membuat akun baru dan memohon perubahan nama pengguna yang lama.
  2. Periksa kotak masuk surat elektronik (surel) Anda seandainya ada pemberitahuan seputar kemajuan atau masalah apapun terkait permintaan Anda. Kadang permintaan bisa dipenuhi dalam hitungan menit, namun bisa juga tertunda karena beberapa faktor, jadi mohon bersabar. Pastikan Anda memeriksa folder "spam" jika belum menerima surel dalam sekian jam, walaupun proses ini tidak mustahil memakan waktu lama.
    • Setelah akun Anda berhasil dibuat, Anda akan menerima surel otomatis dari wiki@wikimedia.org yang berisi informasi akun tersebut. Anda dapat memakainya untuk masuk log, kemudian membuat kata sandi baru.



Apa dan Bagaimana Peran Widyaiswara dalam Organisasi Pusdiklat? Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka terlebih dahulu saya ulas disin adalah Apakah Widyaiswara itu? Dalam PerMenPan Nomor 22 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Widyaiswara adalah adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat Ada 2 unsur yang menjadi wilayah tugas Widyaiswara, yaitu: A. Unsur Utama: Terdiri dari sub unsur: 1. Sub Unsur Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, dengan rincian kegiatan:1) Mengikuti pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Doktor (S-3); 2) Mengikuti pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar magister (S-2); b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat. 2. Sub Unsur Pelaksanaan Dikjartih PNS, meliputi kegiatan: a. Persiapan, dengan rincian kegiatan:1) Penyusunan bahan Diklat; dan 2)Penyusunan soal/materi ujian Diklat. b. Pelaksanaan, dengan rincian kegiatan: 1)Tatap muka Diklat;2) Pembimbingan;3) Pendampingan OL/PKL/Benchmarking; 4) Pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; 5)Pemeriksaan hasil ujian Diklat; dan 6) Coaching pada proses penyelenggaraan Diklat. 3. Sub Unsur Evaluasi dan Pengembangan Diklat, terdiri dari kegiatan: a. Evaluasi Diklat, dengan rincian kegiatan:1) Pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya; dan 2) Pengevaluasian kinerja Widyaiswara.b. Pengembangan Diklat, dengan rincian kegiatan: 1) Penganalisisan kebutuhan Diklat; 2) Penyusunan kurikulum Diklat; dan 3) Penyusunan modul Diklat. 4. Sub Unsur Pengembangan Profesi, terdiri dari kegiatan: a. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang sepesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan, dengan rincian kegiatan:1) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan, dalam bentuk buku;2) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan, dalam bentuk non buku; 3) Membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan, dalam bentuk makalah dalam pertemuan ilmiah. b. Penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya; c. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan d. Pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya. B. Unsur Penunjang: Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara, terdiri dari kegiatan: 1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang kediklatan;2. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 3. Pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya;4. Penulisan artikel pada surat kabar; 5. Penulisan artikel pada Website; 6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan 7. Perolehan penghargaan/tanda jasa Jika seperti di atas tugas widyaiswara, maka Koordinatorat Widyaiswara jika dianggap sebagai sebuah unit organisasi Pusdiklat, maka saya berpendapat bahwa seharusnya koordinatorat mempunyai program untuk diusulkan guna menjadi bahan masukan bagi Pusdiklat dalam penyusunan program mulai dari: 1. Menginventaris kualifikasi WI dan mengusulkan untuk ikut Pendidikan Formal sesuai yang dipersyaratkan 2. Mengusulkan WI secara merata dan proporsional untuk mengikuti diklat dalam memperoleh/mengembangkan kompetensi sesuai spesialisasinya 3. Workshop Penyusunan Bahan Ajar 4. Diklat Pengembangan Sistem Penilaian 5. Diklat Pengembangan Model-Model Pembelajaran bagi WI 6. unsur Pendidikan, ada 2 komponen, yaitu mengikuti Pendidikan formal dan mengikuti kediklatan hingga memperoleh sertivikat. Pada unsur Dikjartih: Peningkatan Kompotensi WI: 1. Diklat Analisis Kebutuhan Diklat Bagi WI 2. Diklat Penyusunan Instrumen Analisis Kebutuhan Diklat 3. Melakukan Analisis Kebutuhan Diklat 4. Pemantapan kerja WI dalam menyusun TOR 5. Pemantapan Keja WI dalam menyusun Persiapan Diklat 6. Diklat Pengembangan Model-Model Pembelajaran 7. Diklat Pengembangan Sistem Penilaian 8. Pemantapan Kerja WI dalam menyusun Buku Panduan 9. TOF untuk diklat teknis lainnya seperti: 1) TOF Diklat Administrasi Kepegawaian; 2) TOF Manajemen Persuratan; 3) TOF Manajemen Kearsipan; 4) TOF Analisis Jabatan; 5) TOF Analisis Organisasi dan Kelembagaan; 6) dll yang dilakukan oleh Pusdiklat Pengembangan Profesi meliputi: 1. Mengusulkan adanya jurnal 2. Melakukan Penelitian 3. Melakukan Temu Karya Ilmiah 4. Mempublikasikan KTI 5. Melakukan Orasi Ilmiah. Ini minimal yang dapat dilakukan oleh Pusdiklat dalam rangka peningkatan kompetensi WI di Pusdiklat

Catatan kaki

  1. ^ Karena pengguna bisa membuat akun secara otomatis untuk melakukan vandalisme, Wikipedia terpaksa mencegah pembuatan nama pengguna yang terlalu mirip dengan nama yang sudah ada dan menambahkan gambar (CAPTCHA) ke proses masuk log untuk mengonfirmasi bahwa pengguna tidak memakai proses otomatis. Jika Anda hendak membuat akun, tetapi memilih nama pengguna yang terlalu mirip dengan nama yang sudah ada, atau tidak mampu membaca CAPTCHA karena memakai pembaca layar atau peramban yang tidak mendukung gambar, di sini tempatnya.