Wilayah

area tanah yang dikuasai yurisdiksi tertentu
Revisi sejak 20 Agustus 2022 12.51 oleh Abhiseka Nareswara (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 21551523 oleh 2001:448A:3046:8C2D:50F0:47FF:FE77:DCF7 (bicara))

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional,. Pada masa lampau, sering kali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa global, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya Indonesia, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.Dalam KBBI wilayah yaitu daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan);

Negara

Wilayah dalam sebuah negara bisa dibatasi oleh lautan dan/atau daratan. Wilayah negara itu bisa diperbatas juga oleh tembok atau pagar yang dibangun untuk menambah keamanan.

Wilayah seberang laut

Wilayah seberang laut mengacu kepada entitas teritorial yang dipisahkan oleh samudra dari daratan utama negaranya. Contohnya adalah wilayah seberang laut Prancis, wilayah seberang laut Britania Raya, serta Greenland dan Kepulauan Faroe di bawah Kerajaan Denmark.

Lihat pula