Yusril Ihza Mahendra

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ke-1 dan ke-5

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (lahir 5 Februari 1956) adalah seorang politikus dan pemeran Indonesia. Ia menjabat Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada periode 20 Oktober 2004-8 Mei 2007.

Yusril Ihza Mahendra
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia 11
Masa jabatan
21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Hatta Rajasa
Sebelum
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia 21
Masa jabatan
23 Oktober 1999 – 7 Februari 2001
PresidenAbdurrahman Wahid
Sebelum
Pendahulu
Muladi
Sebelum
Masa jabatan
9 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004
PresidenMegawati Soekarnoputri
Informasi pribadi
Lahir5 Februari 1956 (umur 68)
Indonesia Lalang, Manggar, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Di bidang politik, dari tahun 1998 hingga 2005 ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Mahendra telah tiga kali menempati jabatan sebagai seorang menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001-2004) dan terakhir Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004-2007).

Masa Lalu

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang merantau di Jakarta, Yusril harus tidur di masjid ke masjid untuk menyambung hidup. Dia menambah penghasilan dengan menjadi guru Taman Baca Al Quran (TPA) dan guru ngaji. Selain menambah penghasilan sebagai guru ngaji, Yusril muda, juga melatih ilmu bela diri.

Setelah menyelesaikan masa kuliahnya di FH UI, usril menjadi Dosen di almameternya dan mendapat kesempatan untuk S2 di India. Sepulang dari India, Yusril mendapat akses untuk menulis pidato-pidato mantan Presiden H.M. Soeharto dan menjabat Asisten Menteri Seketaris Negara, yang juga merupakan lingkaran inti dinasti Soeharto.

Di akhir jatuhnya Soeharto, Yusril "menikam dari belakang Soeharto" dan mendekati Amien Rais, tokoh reformasi dengan "melaporkan" pada malam 20 Mei 1998 bahwa Soeharto akan lengser. Para analis intelijen menafsirkan sampai saat ini Yusril tetap merupakan antek-antek Soeharto dan memiliki hubungan/link kuat dengan kelompok formasi politik Cendana.

Para analis politik dan intelije dunia menafsirkan bahwa meski kelompok H.M. Soeharto secara dejure (hukum) sudah lengser, secara defacto (kenyataan) mesin politik H.M. Soeharto masih memiliki pengaruh kuat ini dengan mengunakan topeng-topeng politik, yang hanya pimpinannya/elit yang benar-benar mengetahui hubungan dan komando nyata dengan Cendana yang juga di back-up oleh Amerika Serikat melalui CIA dan U.S. Department of State. Amerika jelas memiliki keuntungan Ekonomi dan Politik.

Partai-Partai yang diindikasikan masih dalam lingkaran Cendana:

  • Partai Bulan Bintang yang dipimpin Yusril E. Mahendra
  • Partai Keadilan Sejahtera merupakan partai yang di indikasikan mendapat dana dari Siti H. Rukmana, Putri Soeharto
  • Partai Golongan Karya mendapat dana dari Cendana dan Wakil ketua umum adalah putri Soeharto
  • Partai Demokrat merupakan penjelmaaan dari GOLKAR lama, para elitnya adalah bekas elit GOLKAR

Pendidikan

Pendirikan S-1 jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI diselesaikan pada 1983 dan jurusan Filsafat Fakultas Sastra UI (1982). Sedang, pendidikan S2-nya dari Graduate School of Humanities and Social Science, Universitas Punjab (India) pada 1984. Sementara, S-3 diperoleh dari Institute of Post Graduate Studies, Universitas Sains Malaysia (1993)

Pengalaman akademis

  • Staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
  • Staf pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depkeh (1983)
  • Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ serta pengajar Fakultas Hukum UI

Pengalaman organisasi

  • Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982)
  • Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000)
  • Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar ICMI wilayah DKI Jakarta (1996-2000)

Politik Poros Tengah

Poros Tengah adalah kelompok politik/koalisi/gabungan yang melibatkan Partai-Partai Politik yang bediri setelah reformasi 1998 yang berhaulan Islam.

Partai-partai anggota Poros Tengah

  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)

Pada manuver ini Abdurachman Wahid berhasil memenangkan kursi Presiden R.I. mengalahkan pesaing Megawati Soekarnoputri dan Yusril Ihza Mahendra diberi hadiah kursi sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia (sekerang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Dalam jabatanya sebagai "Pembantu Presiden" Yusril Ihza Mahendra dikenal sering membangkang kepada Presiden Abdurachman Wahid dengan klimaks, Yusril Ihza Mahendra dipecat dari kedudukannya sebagai menteri.

Yusril, bertindak seperti anak-anak dengan melancarkan aksi politik untuk menjatuhkan Presiden Abdurachman Wahid dengan Sidang Istimewa MPR. Aksi ini di dukung banyak pihak yang kebetulan juga tidak suka dengan kebijakan-kebijakan Abdurachman Wahid yang sering dinilai tidak wajar seperti ingin mencabut peraturan/undang-undang yang melarang pendidikan Komunisme, Marxisme dan Sosialisme. Di lain pihak kebijakan-kebijakan Presiden Abdurachman Wahid juga mengacam usaha-usaha milik Amerika Serikat seperti PT. Freeport Indonesia, EXXON, dll. karena Presiden Abdurachman Wahid melancarkan aksi nasionalisme industri dan perekonomian.

Aksi pribadi, sakit hati, dan kecewa Yusril melalui aksi Politik itu diboncengi Amerika Serikat dan musuh-musuh politiknya yang juga membenci Abdurachman Wahid yang berhasil melaksanakan impeachment pertama Indonesia.



Sebagai Menteri Sekretaris Negara

Pada 15 Februari 2007, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi. Selain dirinya, turut diperiksa juga Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis. Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu, KPK sudah menahan pemimpin proyek Aji Afendi dan Direktur Utama PT Sentra Filindo Eman Rachman. KPK sendiri minta agar Zulkarnain dilarang ke luar negeri.

Sehari kemudian, pada 16 Februari 2007, ia balik melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi|Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Dalam laporan itu, ia melampirkan surat KPK tertanggal 27 September 2005 mengenai penunjukkan langsung dalam pengadaan alat penyadap senilai Rp 34 miliar.

Ia minta KPK memeriksa pemimpinnya terkait dengan penunjukkan langsung dalam pengadaan penyadap di KPK. Selain, KPK juga perlu menelaah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menjadi dasar hukum penunjukan langsung, agar ada standar dan pemahaman yang sama dalam praktik.

Tindakan melaporkan balik ketua KPK disesalkan banyak pihak dan salah alamat. Asosiasi Advokat Indonesia Wawan Iriawan dan dinilai tidak mendukung penegakan hukum. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menyayangkannya. Sekjen PDI-P Pramono Anung menilai sikapnya kekanak-kanakan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai sikapnya bisa berbahaya. Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR-RI Patrialis Akbar menyayangkan, karena dalam surat Nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 dinyatakan bahwa presiden menyetujui penunjukkan langsung atas saran dan masukan dari Mensesneg.

Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Mohammad Mahfud MD berpendapat bahwa laporan Yusril didomplengi banyak koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarakan Presiden membentuk tim independen untuk menuntaskan laporan Yusril. Tim independen yang bersifat ad hoc diisi polisi dan jaksa. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menunjuk Jaksa Agung menyelidiki kasus itu. Advokat Todung Mulya Lubis menilai bahwa Presiden harus menindaklanjutinya. Presiden bisa menunjuk penyedik swasta untuk memeriksa Ketua KPK.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Marman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra Zen, dan Direktur Indonesian Court Monitoring Denny Indrayana menilai langkah Yusril sebagai tindakan salah alamat. Denny Indrayana bahkan menilai langkah tersebut sama artinya dengan menyalahkan Presiden yang memberikan izin penunjukkan langsung kepada KPK. Bagi Benny K Harman, sikap Yusril yang sangat reaktif mengesankan bahwa Yusril terpojok dan manuvernya bisa dikatakan sebagai kebal hukum karena jabatannya yang Mensesneg.

Wakil Ketua DPR A Muhaimin Iskandar menilai pelaporan dugaan korupsi Ketua KPK oleh Yusril menimbulkan kebingungan publik atas penegakan hukum di Indonesia. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan perseteruan yang terjadi antara KPK dan Mensesneg dan dinilai ada tata krama politik yang diabaikan. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Suwitno yang menggelar aksi di depan kantor KPK meminta menyelidiki aliran dana hasil penggelembungan proyek pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anggota Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo meminta KPK tidak mengistimewakan Yusril dalam dugaan korupsi di Dephuk-HAM.

Pada 19 Februari 2007, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menggelar jumpa pers dengan didampingi Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng. Sudi menjelaskan disposisi persetujuan yang diberikan Presiden kepada KPK terhadap penunjukkan langsung pengadaan alat penyadap didasarkan pada saran Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Saran tersebut diberikan kepada Presiden setelah Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK. Saran kepada Presiden disampaikan melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa.

Pada 7 Mei 2007, dalam perombakan pada Kabinet Indonesia Bersatu yang dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahendra digantikan Hatta Rajasa pada jabatannya.

Kehidupan pribadi

Ia beragama Islam dan pernah menikah dengan Kessy Sukaesih. Pernikahan ini melahirkan empat anak, yaitu Yuri, Kenia, Meilan, dan Ali Reza. Setelah bercerai, ia menikahi wanita keturunan Filipina-Jepang, Rika Tolentino Kato. Akad nikah berlangsung pada Sabtu, 16 September 2006 di Masjid Ar-Rahman, Komplek Departemen Koperasi, Kuningan (Jakarta Selatan). Akad nikah disaksikan Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf.

Sedang, resepsi berlangsung di ruang Garden Terrace, Hotel Four Seasons, Jakarta pada Minggu, 17 September 2006. Selain dihadiri 250 tamu undangan, Menteri Kehutanan MS Kaban dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Lutfi serta Direktur Utama Lion Air Rudy Kirana juga hadir. Acara dimeriahkan penyanyi Ruth Sahanaya dan pembawa acara Becky Tumewu.

Menurut kerabatnya, pernikahan itu dilakukan setelah perceraian Yusril resmi bercerai sepuluh bulan sebelumnya dengan istri pertamanya.

Pada tahun 2008, ia pernah menjadi tokoh utama dalam memerani film drama kolosal Laksamana Cheng Ho.

Kasus Hukum

Yusril Ihza Mahendra dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah menyatakan, Yusril dikenai Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [1] Terdakwa kasus korupsi sisminbakum Yohanes Woworuntu mengatakan Yusril ikut menikmati dana hasil korupsi kasus Sisminbakum sebesar Rp386 miliar. Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian negara akibat kasus Sisminbakum Rp410 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Yusril melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji karena dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Menurut Yusril, masa jabatan Hendarman sudah habis pada 2009 dan tidak sah lagi untuk memproses suatu perkara. Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Arminsyah dilaporkan akibat perilaku tidak menyenangkan saat Yusril datang ke Kejagung.[2]

Referensi

Lihat pula

Pranala luar

Jabatan partai politik
Didahului oleh:
tidak ada
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
1998-2005
Diteruskan oleh:
MS Kaban
Jabatan politik
Didahului oleh:
Prof. Dr. Muladi
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
1999-2001
Diteruskan oleh:
Baharuddin Lopa, S.H.
Didahului oleh:
Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U.
Menteri Kehakiman dan HAM
2001-2004
Diteruskan oleh:
Hamid Awaluddin, Ph.D.
Didahului oleh:
Bambang Kesowo
Menteri Sekretaris Negara
2004-2007
Diteruskan oleh:
Hatta Rajasa