Zakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Arsa Unno (bicara | kontrib)
Menambahkan catatan kaki.
Baris 50:
* [[Amil]] - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.<ref>Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)</ref> Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, [[Buya Hamka]] memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.<ref>Hamka (1983), hlm.263{{spaced ndash}}64</ref>
* [[Mu'allaf]] - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
* [[Hamba sahaya]] - Budak yang ingin memerdekakan dirinya. <ref>{{Cite web|last=Admin|date=2021-05-11|title=Ketika Memberikan Zakat Langsung Kepada Mustahik|url=https://alhilal.or.id/ketika-memberikan-zakat-langsung-kepada-mustahik/|website=LAZ al-Hilal|language=id-ID|access-date=2022-09-07}}</ref>
* [[Hamba sahaya]] - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
* [[Gharimin]] - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang [[halal]] dan tidak sanggup untuk memenuhinya.<ref>Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)</ref>
* [[Fisabilillah]] - Mereka yang berjuang di jalan [[Allah]] misal: dakwah, perang dan sebagainya.